Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

RUU Yahudi Lakukan Ritual di Al-Aqsha dibahas Senin Depan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 November 2013 18:40 6:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 November 2013 18:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Yayasan Wakaf Al-Aqsha dalam keterangannya Jumat (01/11/2013) dikutip Pusat Informasi Palestina (PIC) menyatakan, wakil menteri agama zionis akan memaparkan RUU pembagian Masjidil Aqsha antara kaum Muslimin dan Yahudi hari Senin (04/11) depan. Pembagian untuk menentukan tempat dan waktu menunaikan ritual Yahudi, baik secara individu maupun kelompok di Masjidil Aqsha, di hadapan sidang khusus yang digelar komite internal di parlemen Zionis. Undangan telah disebarkan kepada sejumlah pihak untuk berpartisipasi, di antaranya kepada wakil pemerintah Netanyahu dan wakil dari Organisasi Kuil Mitos.

Sejumlah media zionis menurunkan laporan seputar tema RUU ini. Yayasan Al-Aqsha menganggap hal ini sebagai pendahuluan menggalang opini public di level regional dan internasional, untuk mengubah kondisi Masjidil Aqsha sesuai dengan keinginan penjajah zionis.

Sementara, koran Yediot Aharonot mengungkap langkah yang diambil Partai Rumah Yahudi mengusulkan RUU yang mengijinkan yahudi melakukan ritual di Masjidil Aqsha, pada jam-jam tertentu, untuk pertama kalinya sejak zionis menjajah Al-Quds tahun 1967.

Koran menyebutkan, usulan seperti ini untuk dijadikan RUU harus mendapatkan  persetujuan dari Menteri Hukum Tzivi Livni dan PM Benyamin Netanyahu.

Mengantisipasi usulan mereka tidak direspon, Partai Rumah Yahudi berkordinasi dengan Ketua Komisi Internal Di Parlemen (Knesset) zionis, Mery Rejib, yang akan membahas perubahan UU Perlindungan Tempat Suci, termasuk Masjidil Aqsha di dalamnya, sehingga kemudian tidak ada yang berhak melarang warga yahudi melakukan ritual di Masjidil Aqsha, dengan dalih kebebasan beribadah di tempat suci.

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

Sebelumnya, dikutip Pusat Informasi Palestina (PIC), langkah penjajah Zionis untuk menguasai tempat suci umat Islam ketiga, Masjidil Aqsha makin serius.

Kolumnis Dostrour Jordania, Hilmi Asmar mengutip  Lembaga al-Aqsha untuk Wakaf dan Peninggalan Bersejarah Palestina hari Kamis merilis dokumentasi dan peta yang mengungkap tentang RUU di Israel untuk membagi Masjid Al-Aqsha antara Muslim dan Yahudi baik dari sisi waktu jadwal dan tempat.  

Menurutnya, rincian pembagian waktu dan tempat pasti masjid al-Aqsha telah sampai kepada fase terdepan di mana perencanaan dan pelaksanaan perundang-undangan telah begitu cepat dan dipercepat oleh lembaga negara zionis.

Mereka memproklamirkan diri akan bekerja menetapkannya RUU tersebut dikenal dan pemerintah Israel dalam waktu dekat bekerjasama dan berkoordinasi dengan komite dalam negeri di dalam parlemen Israel Knesset.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Masjidil AqshapembagianritualyahudiZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenparekraf Luncurkan Produk Wisata Syariah dengan Prospek Menjanjikan
Tulisan selanjutnya BI dan PKES kerjasama Kampanye Gerakan Ekonomi Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Berita
19 Oktober 2026 12:54
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?