Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Pemimpin Dari Negeri Dongeng

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Agustus 2015 05:49 5:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Agustus 2015 07:00
Bagikan
Nenek Asyani binti Mu'aris (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik PT Perhutani, menangis histeris pada akhir sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (16/04/2015). Di depan hakim, ia bersimpuh dan memohon agar hakim tak memercayai pernyataan jaksa yang menyatakan dirinya terbukti mencuri
Bagikan

Oleh: Ilham Kadir

KISAH dari “Negeri Dongen”, diceritakan bahwa di ruang sidang pengadilan, seorang hakim, Marzuki namanya, duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Penuntut Umum (PU) terhadap seorag nenek yang dituduh mencuri singkong.

Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya lapar. Namun manajer salah satu PT Raksasa di negeri itu tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh, pelajaran, dan pendidikan bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan jaksa PU. ‘Maafkan saya’, katanya sambil memandang nenek itu, “Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda satu juta rupiah dan jika Anda tidak mampu bayar maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil lalu, memasukkan uang satu juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin, “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar lima puluh ribu rupiah, sebab kalian menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,” Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya pada terdakwa, pinta sang hakim.

Baca Juga

Amerika dan Perang Salib Baru?
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang lima puluh ribu yang dibayarkan oleh manajer PT. Walau harus tersipu malu karena telah menuntutnya.

Kisahnya luput dari pemberiataan media, karena pemerintah Negeri Dongeng itu, malu sebab mereka hanya bisa menguras uang rakyat sambil menindas lalu menghakimi rakyat jelata. Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dan, Pemimpin Palsu di negeri itu adalah orang jahil yang dipilih rakyat karena terperdaya oleh penampilannya yang merakyat dibumbuhi janji-janji palsu dan manis ketika kampanye. Kini Pemimoin Palsu itu sering terlihat planga-plongo, ketika rakyatnya tertimpa masalah lalu diadukan padanya, ia lalu menjawab, Itu bukan urusan saya. Yang paling berbahaya karena orang-orang di sekelilingnya sangat opurtunis, dipenuhi para penjilat dan pelacur kekuasaan.

***

Keadilan dalam pandangan Islam atau islamic wordliew adalah berbeda dengan dunia sekuler. Keadilan, bukanlah sama rata sama rasa sebagaimana pandangan komunis, bukan pula berdasarkan pertimbangan logika secara mutlak.

Konsep keadilan menurut Islam harus merujuk pada dua poin penting.

Pertama, tidak bertentangan dengan agama. Misalnya, terkait dengan masalah harta warisan yang telah disebut dalam al-Qur’an bahwa liz-dzakari mitslu hadz-dzil untsayain, satu bagian lelaki sama dengan dua bagian untuk perempuan (QS. An-Nisa [5]: 11).

Artinya, jika harta warisannya ada satu juta rupiah, dan memiliki tiga anak, satu lelaki dan dua perempuan. Maka, untuk laki-laki lima ratus ribu, dan dua anak perempuan lainnya masing-masing mendapat dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Tidak boleh melawan ketetapan Allah dengan menyamakan pembagian laki-laki dan perempuan sebab begitulah ketetapan Allah yang tidak bisa diotak-atik oleh manusia. Jika ada pertanyaan kenapa demikian? Apakah Allah tidak adil? Maka jawabannya, bahwa ini adalah hukum tauqify, dan ta’abbudy, ketetapan mutlak dari Allah atau ini ranah ibadah dan ketetapan Allah yang hanya memerlukan ketundukan, kepatuhan, dan ketaatan, sama saja dengan ketetapan jumlah shalat Subuh dua rakaat.

Jumlah itu ketentuan dari Allah dan tidak bisa diprotes atau diganggu gugat manusia. Walau bisa pula dijawab bahwa hikmah ketetapan itu menunjukkan bahhwa kaum lelaki adalah lebih tinggi tanggungjawabnya berbanding perempeuan, sebab ia berkewajiban menafkahi seluruh anggota keluarganya.

Kedua. Berlaku adil karena memang didasari dari dorongan fitrah bahwa manusia itu mencintai keadilan, serta dorongan bahwa berbuat adil adalah bagian dari syariat agama. Ini dapat dirujuk dalam firman Allah, antaranya, Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, (QS. Al-Mai’idah [5]: 8).

Dalam kisah menyentuh hati dari Negeri Dongeng di atas, apa yang diputuskan oleh sang hakim pada nenek yang terdakwa sudah tepat. Selain dapat memberi pelajaran kepada terdakwa dan orang lain, juga memberi pelajaran pada siapa saja. Di sisi lain, keadilan adalah segala-galanya, dan tidak adil menghukum seorang nenek tua yang mencuri singkong karena ia miskin, anaknya sakit, dan cucunya kelaparan. Keputusan di atas sangat tidak bertentangan dengan hukum Allah serta sejalan dengan naluri dan perintah agama untuk menegakkan keadilan berdasarkan fitrah dan syariat.

Semoga dapat menjadi pelajaran untuk negeri ini yang sedang berulang tahun ke-70,  agar para pemimpinnya peka terhadap rakyatnya, para penegeak hukum dapat berbuat adil, serta segenap rakyat taat hukum, terutama hukum Allah yang mutlak kebenarannya, karena hanya itu jalan satu-satunya untuk meraih baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negara yang baik dan Tuhan Maha Pengampun. Jayalah Indonesiaku, Merdeka!

Penulis adalah peserta Kaderisasi Seribu Ulama (KSU) BAZNAS-DDII & Kandidat Doktor UIKA Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamic worldviewkeadilannegeri dongengpemerintahpemimpinrasa adil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Steven Indra Wibowo: Parade Tauhid, Ikhtiar Umat Dan Syiar Islam
Tulisan selanjutnya Jokowi Minta Maaf Pada PKI Dinilai Sama Saja Menyalahkan TNI dan Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)

25 Juni 2025 15:30
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

25 Juni 2025 14:09
ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?