Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

KPAI: Kasus SJ Bukti Homoseksual Ancaman Nyata Bagi Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2016 12:59 12:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2016 12:45
Bagikan
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com–Penetapan tersangka artis SJ oleh kepolisian terkait kasus pencabulan menunjukan homoseksual ancaman nyata bagi anak. SJ diduga melakukan oral seks dengan remaja yang belum berusia 18 tahun.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menilai kasus ini menunjukan jika aktivitas seks menyimpang dibiarkan, akan sangat berbahaya dan kelompok sosial yang paling rentan menjadi korban adalah anak-anak.

“Jika benar, kasus SJ ini adalah bukti aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia,” ujar Niam, demikian rilisnya Kamis (19/02/2016) kemarin.

Lebih lanjut, pria yang dulunya adalah aktivis mahasiswa 98 ini menambahkan publik figur seperti SJ seharusnya memberi teladan yang baik. KPAI pun sangat menyayangkan SJ melakukan tindakan melawan hukum. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, siapa pun yang melakukan pencabulan atau kekerasan seksual dengan anak-anak, maka hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“KPAI mendorong kepolisian untuk menghukum pelaku dengan hukuman maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Niam juga mendesak ada upaya rehabilitasi untuk memulihkan korban. Rehabilitasi perlu dilakukan agar korban tidak memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang di kemudian hari.

KPAI secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk UU No 34 tahun 2014 jo UU 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Kita juga mendesak stasiun televisi untuk tidak memvisualisasikan perilaku kebanci-bancian, meski untuk bahan candaan dan lawakan. Ini sangat penting agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial menyimpang di kalangan anak-anak,” ujarnya.

KPAI pun berharap edukasi terhadap anak-anak terus digalakkan seputar seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan agama di Indonesia. Hal ini agar perlindungan anak dari perilaku seks menyimpang bisa terus dilakukan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakAsrorun Niam SholehhomoseksualKomisi Perlindungan Anak Indonesiakpailgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nilai-Nilai Pendidikan dalam Kemenangan Al Fatih
Tulisan selanjutnya Festival Film Berlin Rangkul Pengungsi Timur-Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?