Hidayatullah.com– Pemerintah harus segera memublikasikan kepada segenap masyarakat Indonesia daftar 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta rincian alasan pembatalannya.
Hal itu, sebagaimana didesak juga oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, bertujuan agar tidak berdampak pada konflik berkepanjangan.
Demikian sampaikannya kepada hidayatullah.com di sela-sela pembukaan Konvensi Anti Korupsi 2016 PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam, 13 Ramadhan 1437 (17/06/2016).
Menurut Hidayat, ada ketidakjelasan dalam pembatalan perda-perda tersebut. Kasus ini pun bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polemik serupa terjadi saat Kemendagri berencana mencabut perda tentang minuman keras.
“Jangan Pak Mendagri mengulangi seperti yang dulu tentang pencabutan Perda Miras, setelah dikritik baru dikatakan kalau itu tidak benar. Ini sekarang juga begitu, padahal (ketidakjelasan) ini justru dapat menghilangkan wibawa pemerintah,” ungkapnya.
Hidayat mempertanyakan, apakah dalam pembatalan 3.143 perda itu pemerintah melibatkan Mahkamah Agung atau tidak.
“Karena yang punya kewenangan (pembatalan perda) sesungguhnya adalah Mahkamah Agung,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan, perda-perda bernuansa syariah seperti di Banten, Sumatera Barat, dan tempat lain, sesungguhnya merujuk pada kearifan lokal dan otonomi daerah.
Dalam proses pembuatannya pun, kata dia, sudah melibatkan Kemendagri, karena memang begitu aturannya.
“Jadi, kalau sudah menjadi perda, berarti Kemendagri dulu terlibat. Nah, kalau sekarang dianggap masalah, aturan hukumnya adalah rujuklah ke Mahkamah Agung, bukan tiba-tiba dicabut,” pungkasnya.
Hidayat menambahkan, penting adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan umat Islam.
Ia pun mengingatkan berbagai pihak yang cenderung anti terhadap aturan berbau syariah. “Tidak perlu juga berlebihan sehingga seolah-olah ini perang melawan umat Islam,” tukasnya. [Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Kemendagri Transparan ke Publik Soal Pembatalan Perda]*