Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
ArtikelKajian

Awas! Daging Kurban Bisa Jadi Haram

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 14 Juni 2024 15:48 3:48 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 Juni 2024 05:00
Bagikan
Bagikan

Menyembelih hewan kurban tidak boleh asal. Jika salah dalam menangani, daging kurban dapat berubah dari barang yang halal menjadi haram

Daftar isi
  • Daging Kurban Jadi Bangkai
  • Perhatikan Cara Penyembelihan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com – BERKURBAN di bulan Dzulhijjah adalah amalan agung yang disyariatkan. Dalam Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi SAW menyatakan: “Ketika hari raya Idul Adha tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla selain berkurban.”

Dalam pelaksanaannya, kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada syarat dan adab yang harus dipenuhi agar mendapatkan keutamaan terbaik. Jika tidak, maka bisa saja daging kurban menjadi haram.

Karena itu, sangat penting untuk memperhatikan apa saja yang dapat menyebabkan daging kurban menjadi haram.

Baca juga: Inilah Jenis Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh

Daging Kurban Jadi Bangkai

Pemotongan daging hewan kurban harus dilakukan saat hewan sudah dipastikan dalam keadaan mati. Bila masih dalam keadaan hidup, maka hewan tersebut mati bukan karena disembelih namun karena kesakitan akibat dipotong bagian-bagian tubuhnya. Daging kurban yang semacam ini malah tergolong daging bangkai dan haram hukumnya.

“Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai.” (Riwayat Abu Daud dan at-Tirmidzi).

Peringatan ini pernah disampaikan Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nanung Danar Dono, PhD. Menurutnya, salah satu penyebab daging kurban yang halal berubah menjadi haram adalah ketidaksabaran petugas penyembelihan. “Kalau hewan sembelihan itu belum mati lalu dipotong-potong, bisa jadi dagingnya menjadi tidak halal,” katanya dikutip dari Halacorner.id.

Jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau dikuliti, artinya itu memotong kaki, ekor, atau mengulitinya hidup-hidup. Hewan bisa kesakitan dan mati. Bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa.

Itu sebabnya, sebelum menguliti, petugas yang menangani penyembelihan hewan kurban harus memastikan bahwa hewan itu sudah benar-benar mati karena disembelih. Untuk memastikan hewan itu sudah mati atau belum, dapat dilakukan pengecekan melalui tiga titik reflex, yaitu refleks mata, refleks kuku, dan refleks ekor.

Refleks pertama adalah mata. Mata yang masih bereaksi atau berkedip, meski telah disembelih, memastikan hewan tersebut masih hidup karena syarafnya masih aktif. Berbeda dengan hewan yang sudah mati, mata tidak akan memberikan reaksi saat ujung jari kita menyentuh pupil matanya.

Refleks berikutnya adalah refleks ekor. Ekor hewan merupakan salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung syaraf yang sangat sensitif sehingga ekor yang masih hidup akan bergerak saat disentuh. Hewan sembelihan yang telah mati tidak akan bereaksi meskipun batang ekornya ditekan kuat.

Refleks ketiga adalah kuku. Di antara kuku kaki hewan kurban terdapat bagian yang sensitif bila ditekan. Gunakan ujung pisau yang runcing. Bila bereaksi, maka dipastikan hewan tersebut masih hidup. Dan apabila tidak beraksi berarti hewan tersebut sudah mati.

Baca juga: Hukum Berqurban menurut Para Ulama 

Perhatikan Cara Penyembelihan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberika pedoman umum terkait penyembelihan kurban. Melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, MUI memberikan pedoman terkait hewan yang disembelih, penyembelih, alat yang digunakan, dan proses penyembelihan.

Standar hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih dan kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Syarat penyembelih: beragama Islam dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Alat yang digunakan pun tak boleh asal. Standar alat penyembelihan: harus tajam dan bukan berupa kuku, gigi/taring, atau tulang.

Dalam pedoman itu MUI juga menegaskan standar proses penyembelihan hewan kurban yaitu:

  1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah SWT
  2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah
  3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat
  4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan
  5. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Daging kurban disunnahkan untuk didistriusikan segera setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Sedangkan menyimpan sebagian daging yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemafaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan diperbolehkan.
MUI memberikan standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman yaitu:

  1. Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan
  2. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan
  3. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal
  4. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam container), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga pengiriman.

MUI juga menyerukan saat proses penyembelihan hewan kurban untuk dihadapkan ke kiblat dan penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

Hukum pemingsanan untuk mempermudah proses penyembelihan hewan diperbolehkan, dengan syarat hewan hanya pingsan sementara dan tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen. Tapi untuk penerapan stunning, MUI menghimbau dalam pemilihan dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.* (Sumber: Majalah Suara Hidayatullah edisi Juli 2020)

Baca juga: Inilah Tips Hewan Qurban yang Sehat menurut Pakar Peternakan UGM

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daging kurbanharamHeadlinehewan qurbanidul adhaQurban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Haji Diberangkatkan ke Arafah dengan Pengawasan Ketat
Tulisan selanjutnya Survei: Mayoritas Rakyat Palestina Dukung Operasi Badai Al-Aqsa dan Menolak 'Solusi Dua Negara' Survei: Mayoritas Rakyat Palestina Dukung Operasi Badai Al-Aqsa dan Menolak ‘Solusi Dua Negara’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution

Kajian
30 Juni 2026 22:36
Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

Terbaru

  • Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
  • Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
  • Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
  • Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
  • Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
  • Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
  • Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
  • MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
  • Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Mungkin Anda Juga Suka

Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Sejarah

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

15 Juni 2026 07:41
Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?