Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Otak di Balik Threshold 20%

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Januari 2025 10:25 10:25 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Januari 2025 10:25
Bagikan
Bagikan

Bukankah ketentuan threshold itu sudah dihapus? Lalu siapa sebenarnya otak di balik perubahan sikap ini? Inilah Catatan Cak AT

Oleh:  Ahmadie Thaha

Hidayatullah.com | AROMA demokrasi tiba-tiba terasa seperti wangi kopi instan —praktis tapi penuh kejutan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejarah dengan mengabulkan gugatan penghapusan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ini sekaligus kado tahun baru 2025 bagi bangsa Indonesia. Padahal sebelumnya, mereka menolak gugatan serupa sebanyak 33 kali!

Sekarang ini, alasan yang disampaikan cukup sederhana tapi heroik: demi menghindari kemunduran demokrasi akibat dominasi partai politik besar yang membatasi peluang warga negara untuk maju sebagai calon presiden.

Baca Juga

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI

Publik pun memberikan tepuk tangan meriah, kembang api dinyalakan. Tapi diam-diam muncul pertanyaan: siapa sebenarnya otak di balik perubahan sikap ini?

Pertanyaan ini sepertinya tak penting —bukankah ketentuan threshold itu sudah dihapus? Namun, dari jawaban atas pertanyaan ini, semoga kita bisa memahami arah politik ke depan.

Keputusan ini tentu tak lepas dari peran hakim MK. Ketua MK saat ini adalah Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim lainnya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Usman Anwar, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Dengan kapasitas intelektual dan otoritas mereka, para hakim inilah otak hukum di balik putusan monumental tersebut. Namun, kita tahu, hukum tidak pernah benar-benar steril dari politik.

Ada tangan-tangan tak terlihat yang memengaruhi keputusan besar seperti ini. Dan di sinilah percaturan politik mulai terbuka.

Jika ada tokoh yang paling berharap dengan penghapusan presidential threshold (PT) 20%, jawabannya adalah Prabowo Subianto. Selama tiga kali mencalonkan diri sebagai presiden, ia merasakan betapa sulitnya mengumpulkan 20% suara partai di DPR, yang membutuhkan koalisi besar dan dana kampanye yang tidak sedikit.

Kini, ketika Prabowo akhirnya berkuasa, apakah putusan MK ini hanya kebetulan? Atau ada hubungan tak kasat mata antara posisi politiknya dan putusan MK?

Prabowo tentu tak akan secara langsung mengakui dirinya sebagai pendorong perubahan ini. Tetapi para hakim MK mungkin saja memahami “kode” dari arah politik Istana.

Dari perspektif pragmatisme kekuasaan, hakim MK mungkin merasa perlu menjaga harmoni dengan penguasa. Keputusan yang selaras dengan kepentingan presiden saat ini dapat dianggap sebagai cara untuk mempertahankan stabilitas institusional—dan mungkin juga posisi mereka sendiri.

Teori ini menjelaskan bagaimana hukum bisa dipengaruhi oleh realitas politik, meskipun secara formal mereka seharusnya netral.

Mari kita juga tengok sejarah. Aturan presidential threshold pada mulanya lahir dari kekhawatiran partai-partai besar terhadap hasil Pemilu 2004. Saat itu, lima pasangan calon presiden bersaing, dan yang keluar sebagai pemenang justru Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berasal dari Partai Demokrat, sebuah partai baru.

Kekalahan partai-partai besar seperti PDIP dan Golkar dari partai baru memunculkan trauma politik yang mendasari ide pembatasan pencalonan presiden.

Mereka pun kemudian mendorong perubahan undang-undang pemilu melalui pembahasan yang panjang di DPR.

Ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hendak disahkan, fraksi-fraksi di DPR terpecah menjadi dua kubu. Partai Gerindra, Demokrat, PAN, dan Hanura menolak PT 20%.

Di sisi lain, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, dan PKB mendukung. PDIP berargumen bahwa threshold diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, banyak yang menganggap aturan ini justru mempersempit demokrasi.

Kini, keputusan MK menghapus PT 20% dianggap sebagai kemenangan demokrasi. Namun, pertanyaannya: apakah ini benar-benar demi rakyat, atau demi kelancaran agenda politik tertentu? Kita menunggu pembahasan selanjutnya di DPR.

Yang pasti, penghapusan ambang batas ini menunjukkan bahwa hukum dan politik adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Dan kita, rakyat biasa, hanya bisa menonton, sambil sesekali tersenyum getir pada ironi demokrasi yang terjadi di negeri ini.* / Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3 Januari 2025

Penulis adalah wartawan senior

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmadie ThahaCatatan Cak ATHeadlinepemiluthreshold
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat:  Inilah Kemuliaan Bulan Rajab menurut Ulama  
Tulisan selanjutnya MUI: Koruptor Harusnya Dijatuhi Dipenjara Seumur Hidup atau Pidana Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Hikmah
13 Juni 2026 04:49
AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan

Terbaru

  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Artikel

Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

13 Mei 2026 11:22
BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?