Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Otak di Balik Threshold 20%

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Januari 2025 10:25 10:25 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Januari 2025 10:25
Bagikan
Bagikan

Bukankah ketentuan threshold itu sudah dihapus? Lalu siapa sebenarnya otak di balik perubahan sikap ini? Inilah Catatan Cak AT

Oleh:  Ahmadie Thaha

Hidayatullah.com | AROMA demokrasi tiba-tiba terasa seperti wangi kopi instan —praktis tapi penuh kejutan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejarah dengan mengabulkan gugatan penghapusan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ini sekaligus kado tahun baru 2025 bagi bangsa Indonesia. Padahal sebelumnya, mereka menolak gugatan serupa sebanyak 33 kali!

Sekarang ini, alasan yang disampaikan cukup sederhana tapi heroik: demi menghindari kemunduran demokrasi akibat dominasi partai politik besar yang membatasi peluang warga negara untuk maju sebagai calon presiden.

Baca Juga

Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi
Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace

Publik pun memberikan tepuk tangan meriah, kembang api dinyalakan. Tapi diam-diam muncul pertanyaan: siapa sebenarnya otak di balik perubahan sikap ini?

Pertanyaan ini sepertinya tak penting —bukankah ketentuan threshold itu sudah dihapus? Namun, dari jawaban atas pertanyaan ini, semoga kita bisa memahami arah politik ke depan.

Keputusan ini tentu tak lepas dari peran hakim MK. Ketua MK saat ini adalah Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim lainnya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Usman Anwar, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Dengan kapasitas intelektual dan otoritas mereka, para hakim inilah otak hukum di balik putusan monumental tersebut. Namun, kita tahu, hukum tidak pernah benar-benar steril dari politik.

Ada tangan-tangan tak terlihat yang memengaruhi keputusan besar seperti ini. Dan di sinilah percaturan politik mulai terbuka.

Jika ada tokoh yang paling berharap dengan penghapusan presidential threshold (PT) 20%, jawabannya adalah Prabowo Subianto. Selama tiga kali mencalonkan diri sebagai presiden, ia merasakan betapa sulitnya mengumpulkan 20% suara partai di DPR, yang membutuhkan koalisi besar dan dana kampanye yang tidak sedikit.

Kini, ketika Prabowo akhirnya berkuasa, apakah putusan MK ini hanya kebetulan? Atau ada hubungan tak kasat mata antara posisi politiknya dan putusan MK?

Prabowo tentu tak akan secara langsung mengakui dirinya sebagai pendorong perubahan ini. Tetapi para hakim MK mungkin saja memahami “kode” dari arah politik Istana.

Dari perspektif pragmatisme kekuasaan, hakim MK mungkin merasa perlu menjaga harmoni dengan penguasa. Keputusan yang selaras dengan kepentingan presiden saat ini dapat dianggap sebagai cara untuk mempertahankan stabilitas institusional—dan mungkin juga posisi mereka sendiri.

Teori ini menjelaskan bagaimana hukum bisa dipengaruhi oleh realitas politik, meskipun secara formal mereka seharusnya netral.

Mari kita juga tengok sejarah. Aturan presidential threshold pada mulanya lahir dari kekhawatiran partai-partai besar terhadap hasil Pemilu 2004. Saat itu, lima pasangan calon presiden bersaing, dan yang keluar sebagai pemenang justru Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berasal dari Partai Demokrat, sebuah partai baru.

Kekalahan partai-partai besar seperti PDIP dan Golkar dari partai baru memunculkan trauma politik yang mendasari ide pembatasan pencalonan presiden.

Mereka pun kemudian mendorong perubahan undang-undang pemilu melalui pembahasan yang panjang di DPR.

Ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hendak disahkan, fraksi-fraksi di DPR terpecah menjadi dua kubu. Partai Gerindra, Demokrat, PAN, dan Hanura menolak PT 20%.

Di sisi lain, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, dan PKB mendukung. PDIP berargumen bahwa threshold diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, banyak yang menganggap aturan ini justru mempersempit demokrasi.

Kini, keputusan MK menghapus PT 20% dianggap sebagai kemenangan demokrasi. Namun, pertanyaannya: apakah ini benar-benar demi rakyat, atau demi kelancaran agenda politik tertentu? Kita menunggu pembahasan selanjutnya di DPR.

Yang pasti, penghapusan ambang batas ini menunjukkan bahwa hukum dan politik adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Dan kita, rakyat biasa, hanya bisa menonton, sambil sesekali tersenyum getir pada ironi demokrasi yang terjadi di negeri ini.* / Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3 Januari 2025

Penulis adalah wartawan senior

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmadie ThahaCatatan Cak ATHeadlinepemiluthreshold
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat:  Inilah Kemuliaan Bulan Rajab menurut Ulama  
Tulisan selanjutnya MUI: Koruptor Harusnya Dijatuhi Dipenjara Seumur Hidup atau Pidana Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Yahudi Inggris
Berita

Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

Berita
4 Oktober 2026 13:54
Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual

Terbaru

  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

7 Agustus 2026 17:00
Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?