Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

PSI, Soekarno dan Buya Hamka soal Poligami

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Desember 2018 11:05 11:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Desember 2018 11:05
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Oleh: Mahmud B Setiawan

 

BARU-BARU ini sebagian besar umat Islam dihebohkan dengan pernyataan Ketua Umum PSI, Grace Natalie, saat menyapaikan pidato politik pada Festival 11 di Surabaya (11/12/2018) yang intinya PSI tak akan pernah mendukung poligami. Larangan itu bukan hanya untuk kader, tapi juga pengurus dan anggota legislatif dari partainya.

Pernyataan ini tentu bertentangan dengan hukum Islam maupun undang-undang negara. Dalam buku “Undang-Undang Perkawinan” No. 1 (1974)  Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 2, secara tegas poligami dibolehkan, tapi dengan syarat yang cukup ketat, di antaranya: mendapat izin dari istri ( UU Perkawinan, 2004: 2-9).

Dalam Islam, ayat yang menunjukkan dibolehkannya poligami (maksimal 4 istri) adalah Surah An-Nisa, ayat 3:

Baca Juga

Amerika dan Perang Salib Baru?
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa [4]: 3) Namun, dalam ayat yang sama disebutkan syarat yang ketat, yaitu: adil.

Baca: Dr. Gina: Poligami itu Enak dan Perlu 

Dengan demikian, poligami pada dasarnya dibolehkan. Anehnya, bagi yang nyinyir, mencaci, mencemooh bahkan menghujat pelaku poligami, tidak peduli dengan legalitas hukum poligami. Di samping itu, ada sikap yang tidak adil yang diperlihatkan, misalnya: kalau ada tokoh yang terjerat kasus melacur, menikmati prostitusi, selingkuh, tidak begitu dipermasalahkan. Ketika ada tokoh Islam yang poligami (yang secara hukum halal), di-bully habis-habisan.

Kalaupun yang disasar Grace Natalie hanya internal PSI, namun anggotanya `kan banyak yang muslim. Ketika poligami dilarang, maka sama saja dengan menghadang pensyariatan poligami bagi yang mampu dan berlaku adil.

Di sisi lain, jika kemudian poligami –oleh kebanyakan penentangnya– dianggap bisa menyakiti wanita, seperti yang biasa digaungkan oleh para pembencinya, maka itu lain soal dan bisa diperdebatkan secara ilmiah. Tapi yang jelas, poligami di Indonesia ada payung hukumnya.

Fenomena hujatan dan cacian terhadap praktik poligami, bukan hal baru. Pada tahun 1937 misalnya, Siti Soemandari (seorang Theosof), Pimpinan Majalah Bangoen, dalam artikelnya banyak melecehkan Islam, khususnya: pernikahan dalam Islam dan syariat poligami (Artawijaya, 2010: 195). Tulisan-tulisan yang kontroversial ini tentu saja mendapat penolakan JIB (Jong Islamieten Bond), oraganisasi pemuda Islam dan umat Islam lainnya, dengan menghelat rapat Akbar di Jakarta.

Ir. Soekarno pun menantang keras poligami. Presiden Pertama Indonesia ini, berpihak kepada Persatoean Poetri Indonesia yang menolak poligami (Mansur Suryanegara, 2014: I/514). Sedangkan Natsir, JIB, dan H.O.S. Cokro Aminoto membolehkan poligami tentunya jika syaratnya terpenuhi.

Baca:  Tafsir Ayat-ayat Poligami

Menariknya, Soekarno yang awalnya getol menolak poligami, pada akhirnya berpoligami. Sedangkan Natsir sebaliknya, sepanjang hayatnya monogami.

Dalam buku “Soekarno Paradoks Revolusi Indonesia” (2010: 26-27), Soekarno memiliki sembilan istri: Oetari, Inggit Garnasih, Fatmawati, Hartini, Dewi Sukarno, Haryati, Yurike Sanger, Kartini Manoppo dan Heldy Djafar.

Kasus lain yang tidak kalah sangar, adalah Soewarni Pringgodigdo, aktivis perempuan sekuler, menilai poligami nista dan merendahkan perempuan. Baginya, Indonesia tidak akan merdeka secara sempurna sepanjang rakyat menyukai poligami.

Istri-istri presiden Soekarno (Bintang.com)

Pada 13 oktober 1928, di sebuah forum perkumpulan wanita yang dihadiri oleh Ir. Soekarno, Natsir mewakili JIB, mengkritik Soewarni dan organisasi perempuan yang anti poligami. Kritik Natsir, yang cukup membuat kuping merah ini, akhirnya membuat beliau disuruh berhenti berbicara sebelum waktu usai, mereka anggap Natsir membahas masalah agama (Gerakan Theosofi di Indonesia, Artawijaya, 2010: 233).

Pada tahun 1928, saat poligami dicela kalangan nasionalis sekuler, organisasi Aisyiyah tak tinggal diam.

Siti Moentidjah pada Kongres Perempuan Indonesia, dalam pidatonya mendukung poligami dan menganggapnya bagian dari syariat Islam. Kelmpok perempuan Muhammadiyah ini tidak menganjurkan poligami, tapi di waktu yang sama menolak penghapusan pembolehan syariat poligami dalam Islam (A Study of ‘Aisyiyah: An Indonesian Women Organization (1917-1998), tesis, Ro’fah, 2000)

Baca: Model Keuangan Keluarga Poligami 

Dari pengalaman sejarah tersebut, syariat poligami memang ada pro dan kontra. Tapi, bahwa poligami legal secara hukum negara dan agama dengan syarat ketat, tidak terbantahkan. Bagi yang mencibir, mencela, mem-bully poligami dan praktiknya, ada baiknya mengevaluasi diri: orang nikah dengan jalan sah Anda caci, sedangkan orang yang selingkuh, menikmati prostisusi dimaklumi.

Sikap adil dalam menilai poligami dan praktiknya, menjadi solusi terbaik. Masalahnya, bagaimana bisa adil, jika sejak dalam pikiran sudah anti-pati dengan poligami.

Ketika Buya H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) didatangi perempuan yang curhat dan meminta solusi ingin cerai gara-gara suaminya poligami, di antara nasihat beliau adalah, “Buya dilarang agama untuk menganjurkan ananda mengajukan cerai ke suami. Dan Buya tidak berhak menganjurkan ananda untuk bersabar. Keputusan ada di tangan ananda. Semua tergantung tinggi rendahnya iman seseorang pada Allah.” (Ayah, Kisah Buya Hamka, Irfan, 2013).

Uniknya, selama hayatnya beliau tak pernah melakukan poligami sekaligus tak pernah menggugat, menghujat atau bahkan menolaknya.*

Penulis alumni Al Azhar, Mesir

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:'AisyahBuya HamkaGrace NataliepoligamiPSIsyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ajak Protes Iklan Amoral, Maimon Dibombardir Teror SMS Mesum
Tulisan selanjutnya Ilmuwan Teliti Cara Membunuh Malaria sebelum Jadi Penyakit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)

25 Juni 2025 15:30
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

25 Juni 2025 14:09
ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?