Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Fatwa Dar Ifta dan ‘Tim Pemenangan Ahok’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 November 2016 19:37 7:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 November 2016 15:43
Bagikan
Bagikan

Akram Kiram*

Sejumlah media menulis dengan judul “Bela Ahok, Lembaga Fatwa Mesir Keluarkan Fatwa Al Maidah 51” dengan mengutip pernyataan seorang anggota tim pemenangan Ahok bahwa ia akan menjadikan fatwa itu sebagai pembelaan dalam kasus yang membelit Ahok saat ini.

Perlu diketahui bahwa fatwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Ahok dan Al Maidah ayat 51 sama sekali, karena murni jawaban Dar Al Ifta berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Karena pertanyaan bersifat umum, yakni hukum pencalonan non Muslim sebagai gubernur di negara modern dan jawabannya pun jawaban yang sifatnya umum.

Dengan demikian mempublikasikan berita mengenai fatwa itu dengan judul “Bela Ahok, Lembaga Fatwa Mesir Keluarkan Fatwa Al Maidah 51” adalah  hal yang tidak sesuai dengan fakta dan bentuk perendahan terhadap Dar Al Ifta, dimana lembaga itu tidak memiliki kepentingan apapun  terhadap fatwanya, kecuali untuk memberikan informasi, lebih-lebih hanya untuk membela seorang Ahok.

Kemudian, masih berkenaan dengan hal ini, bahwa mengutip fatwa mufti dan menggunakannya untuk mengukumi sebuah kasus tidak boleh dilakukan kecuali oleh seorang yang faqih, sebagaimana didapati dalam Adab Al Fatwa karya Ibnu Shalah yang merupakan bagian dari kurikulum dalam pendudikan mufti Dar Al Ifta. Sedangkan yang saat ini terjadi adalah siapa saja mengutip fatwa itu kemudian menggunakannya untuk kepentingannya.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Mufti Mesir Dr. Syauqi Allam pernah menyampaikan di Dar Al Ifta dan pada saat itu kita juga hadir, bahwasannya dalam fatwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses fatwa, yakni pengetahuan terhadap obyek fatwa, kemudian pengetahuan terhadap hukum syar’inya dan metode yang benar dalam menurunkan fatwa.

Fatwa tersebut tidak berkenaan secara khusus dengan kasus Ahok secara spesifik, maka untuk diterapkan dalam kasus yang sedang terjadi masih perlu menjalani prosesnya.

Dar Al Ifta sendiri menetapkan metodologinya dalam fatwa, dimana pada poin ke lima disebutkan bahwa “Dar Al Ifta konsisten dengan fatwa yang telah dikeluarkannya, sebagai sebuah institusi, dan tidak meralat apa yang telah dikeluarkannya, kecuali adanya perubahan dalam empat aspek (waktu, tempat, kondisi, dan personal).” Dengan demikian, untuk penerapan fatwa yang bersifat umum ini kepada kasus yang personal, masih perlu proses  lagi untuk melihat aspek-aspeknya.

Dan fatwa sendiri tidaklah memiliki karakter yang bersifat mengikat sebagaimana hukum seorang hakim.

Demikian apa yang diketahui oleh hamba dhoif mengenai fatwa dan metodologi Dar Al Ifta, mudah-mudahan umat Islam secara umum, dan secara khusus Indonesia memperoleh kekuatan dari Allah untuk bisa melalui ujian yang berat seperti yang saat ini dirasakan.

*Mahasiswa Pasca Sarjana Syari’ah dan Santri Ulama Al Azhar

 

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Bangun Taman Bermain di Atas Jasad Mujahidin
Tulisan selanjutnya partai buruh pemilu 2024 Serikat Pekerja Mengaku Siap Bergabung dengan Aksi Bela Islam III

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?