Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Benarkah ada Penodaan Pancasila dalam Kasus Habib Rizieq?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Februari 2017 10:09 10:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Februari 2017 07:04
Bagikan
Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Shihab berdoa di penghujung konferensi pers di AQL Islamic Center Jakarta, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Bagikan

Oleh:  Kapitra Ampera

 

IMAM BESAR Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada tanggal 30 Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, oleh Polda Jawa Barat, atas laporan dari Putri Mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab mengacu pada hasil Gelar Perkara ketiga yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, dengan dugaan pelanggaran Pasal 154a KUHP dan Pasal 320 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 154a

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pemanggilan Habib Rizieq Dinilai Menunjukkan Negara Semakin Anti Kritik

Unsur – unsur Pasal 154a KUHP:

Pertama, Unsur Barang Siapa

Barang siapa maksudnya setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini lebih melihat pada pelaku Unsur (bestandeel)   ini menunjuk kepada pelaku/ subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu orang pribadi ( naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum ( recht persoon ).

Kedua, Unsur Menodai

Soesilodalam bukunyaKitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.

Perbuatan menodai dapat dilakukan dengan beberapa macam cara, misalnya : menginjak-injak, merobek-robek, melumuri dengan kotoran, melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan. Agar perbuatan itu dapat dituntut dengan pasal ini, cara menodai itu harus dilakukan secara demonstratif, artinya dapat dilihat oleh orang banyak, sehingga menimbulkan kesan yang mengakibatkan kemarahan pada orang banyak.

Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan. penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan Habib Rizieq Shihab saat melakukan tindakan itu.

Habib Rizieq: Kita Injak Semut, Semutpun Sekarang Digiring Polisi untuk Melaporkan

Bahwa, dalam pernyataannya yang diduga menghina Pancasila, Habib Rizieq menyampaikan ceramahnya yang memuat sosialisasi isi Tesisnya yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia’. Dalam ceramah tersebut tidak ada perbuatan dengan sengaja menghina pancasila, yang disampaikan adalah hasil penelitiannya tentang sejarah Pancasila, yang diusulkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila ke-5. Namun ditolak oleh para ulama yang ikut dalam sidang BPUPKI dan mendapat konsensus Nasional pada tanggal 22 Juni 1945 dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Sila Pertama. Bahwa penyampaian hasil kajian akademik tersebut disampaikan oleh Habib Rizieq kedalam bahasa verbal yang umum dengan dianalogikan sila yang terakhir/sila ke 5 sebagai sila buntut (berada di bawah). Sehingga tidak ada kesengajaan bagi Habib Rizieq untuk menghina/menodai Pancasila.

Unsur Bendera dan Lambang Negara RI

Untuk unsur ini terdapat 2 hal yaitu Menodai Bendera Kebangsaan RI atau Lambang Negara RI. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan atas dugaan penodaan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pasal 1 angka 3 menyebutkan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Bahwa, jika dikaji dari tata bahasa pada unsur ini. Lambang Negara yang dimaksud adalah Lambang Garuda Indonesia yaitu Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. (Pasal 46 UU 24 tahun 2009).

Habib Rizieq dan Zaskia Gotik

Jika kasus sebelumnya, Sahat Safiih Gurning, pemuda asal Toba Samosir, dipidana pasal 154a KUHP karena menendang lambang Garuda Pancasila, dan penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang dilaporkan menghina Lambang Negara karena menjawab pertanyaan tentang lambang sila ke-5 dengan jawaban “bebek nungging”, yang dituduhkan kepada Habib Rizieq ini bukanlah tentang Lambang Negara Garuda Indonesia, tapi dianggap menghina penempatan sila dari Pancasila.

Namun, jika pun ditafsirkan Pancasila sebagai bagian dari Garuda Pancasila, unsur penting dari pasal 154a KUHP adalah Menodai/Menghina. Bila unsur menodai tidak terbukti, maka apakah pancasila dapat dipersamakan dengan Garuda Pancasila tidak lagi menjadi penting. Oleh karena Habib Rizieq tidaklah dapat ia disangkakan melakukan penodaan/penghinaan terhadap Pancasila.

Pasal 320

  • Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
  • Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Unsur – unsur Pasal 320 KUHP:

Pasal ini adalah berkaitan dengan pencemaran sebagaimana yang diatur pada pasal 310 KUHP, hanya saja penghinaan dilakukan terhadap seseorang yang telah meninggal/mati dan atas laporan dari keluarga orang yang diduga nama baiknya dicemarkan. Dalam perkara ini, Habib Rizieq disangka melakukan pencemaran terhadap Ir. Soekarno oleh anak kandungnya Sukmawati Soekarnoputri.

R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”, kehormatannya tentang “nama baik” nya diserang. Bahwa, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Ajak Kadernya Bela Megawati, Sekjen DPP PDIP: Kami Tidak Takut Habib Rizieq

Bahwa, dalam ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab, tidak ada menyampaikan sesuatu yang menghina atau menyerang kehormatan dan nama baik Ir. Soekarno. Poin yang disampaikan adalah usulan Soekarno yang memasukkan Ketuhanan Yang Maha Esa kedalam Pancasila sila ke-5, kemudian disepakati secara bersama dengan menempatkan Sila Ketuhanan pada Sila ke-1, Hal ini merupakan fakta sejarah dan telah diuji dari kajian penelitian sdr.

Habib Rizieq Shihab, dan hal itu tidak mengandung hal yang menghina/mencemarkan nama baik Ir. Soekarno. Sehingga, patut dipertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas laporan tersebut. Cogito Ergo Sum (Dr. K/A).*

Pakar Hukum dan Tim Advokasi GNPF-MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bendera kebangsaan Republik IndonesiaFPIFront Pembela IslamHabib RizieqHabib Rizieq Shihablambang Negara Republik IndonesiaPengaruh Pancasila terhadap Syariat IslamPenodaan PancasilaSukmawati Soekarnoputri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SBY: Penyadapan Kejahatan Serius, Polri Harus Tegakkan Hukum
Tulisan selanjutnya Hidayatullah Kuatkan Kerjasama Dakwah Indonesia-Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?