Hidayatullah.com–Pembahasan mengenai hukum syari’I boleh tidaknya tahanan melakukan khalwat dengan istri, telah selesai dilakukan oleh Dar Al Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa resmi Mesir. Hasilnya segara diserahkan kepada parlemen Mesir, sebagai usulan untuk bisa dijadikan undang-undang baru, sebagaimana dilansir almesryoon.com (5/7).
Dr. Nashir Farid Washil, mantan Mufti Mesir, juga berpendapat bolehnya memberi kelonggaran kepada para tahanan untuk bisa berkhalwat dengan para istri mereka di penjara, karena sesuai dengan prinsip syari’ah.
Salah satu ulama Al Azhar ini berargumen bahwa penjara adalah hukum untuk perorangan, bukan jama’ah. Hukuman ini tidak bisa menyeret pihak lainnya. Istri tetap memperoleh haknya sebagai istri, walau suaminya ditahan, apalagi di saat kehidupan rumah tangga masih berlanjut. Hal ini merujuk ayat, la taziru waziratan wizra ukhra, seorang tidak menanggung dosa yang dilakukan orang lain.
Selain memang memiliki dasar syar’i, usulan ini juga dinilai bisa mengurangi banyaknya para tahanan yang menderita depresi dan praktik seksual menyimpang. [tho/msr/hidayatullah.com]