Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

DSN MUI: Ulama Mesir Haramkan Sukuk Karena Alasan Maslahat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 12 Januari 2013 07:56
Bagikan
truktur obligasi tradisonal Barat merupakan riba yang dilarang dalam Islam
Bagikan

Hidayatullah.com–Diharamkannya sukuk oleh Ulama Al Azhar Mesir menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Anggota DSN MUI, Muhammad Gunawan Yasni berpendapat diharamkannya sukuk oleh ulama al Azhar Mesir lebih kepada alasan maslahat.

“Kita tahu kondisi Mesir sekarang sedang diuji berbagai hal, pemerintahnya sedang ingin merubah undang-undang yang lebih islami. Saya melihat tidak tepat jika untuk menerapkan sukuk saat ini kalau dijual kepada global atau internasional,” ungkap Gunawan kepada hidayatullah.com,  Rabu (09/01/2013).

Menurut Gunawan,  secara pasar posisi ekonomi dan politik di Mesir masih tidak menguntungkan.  Selain itu,  ulama-ulama Mesir masih kurang memiliki pengalaman dalam menerbitkan sukuk.

“Ulama-ulama Mesir tidak pernah masuk ke dalam kancah praktek penerbitan sukuk di negaranya. Saya sendiri belum pernah mendengar sampai sekarang ulama Mesir menerbitkan sukuk,” katanya.

Baca Juga

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Saat ditanya acuan praktek penerbitan sukuk, menurut Gunawan, selama ini di masing-masing negara sudah ada standarnya namun masih tetap mengacu pada standar internasional.

“Selain itu acuannya pada syariah standart di Timur tengah, Islamic financial standar board yang di Malaysia atau mengacu pada fatwa-fatwa DSN MUI yang sudah dipakai oleh negara-negara lain,” ujarnya.

Ia sendiri mengaku belum pernah mendengar ada negara-negara lain yang mengharamkan.

“Sukuk itu merupakan sertifikat investasi jangka menengah/panjang yang berdasarkan aset-aset atau usaha yang real, rasanya di belahan dunia mana pun belum ada negara-negara yang belum memperbolehkan. Jadi tidak ada keraguan bahwa sukuk itu haram,” katanya.

Menurut  Gunawan, substansinya dalam menerbitkan sukuk tidak boleh gharar (penipuan). Aset-aset yang melandasi sukuk itu harus jelas. Praktek spekulasi diperbolehkan karena sama halnya dengan ada Ketidakpastian dlm melakukan transaksi/pematokan harga.

“Sepanjang dilakukan di pasar terbuka itu boleh (ada spekulasi),” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini, anggota Akademi Riset Islam, salah satu lembaga yang bernaung di bawah institusi Al-Azhar, mengatakan menolak rancangan undang-undang tentang sukuk (obligasi Islam) yang baru-baru ini disetujui kabinet Mesir.

Lembaga itu menolak RUU tersebut karena “tidak sesuai dengan aturan syariah dan membahayakan kedaulatan negara,” kutip Ahram Online (03/01/2013).

Kelimapuluh anggota lembaga tersebut juga mempermasalahkan pasal yang memberikan wewenang kepada presiden dan kabinet Mesir untuk mengurus dan mengelola aset dan tanah di wilayah Mesir tanpa batas. Mereka berpendapat wewenang ini seharusnya diberikan kepada parlemen sebagai perwakilan dari rakyat Mesir.

Para ulama Islam itu tidak memperbolehkan pemerintah mengeluarkan sukuk dalam mata uang pound Mesir atau mata uang asing lain yang ditawarkan kepada publik. Sebab sistem pembayaran bunga yang ada dalam struktur obligasi tradisonal Barat merupakan riba yang dilarang dalam Islam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keluar Afghanistan, Prancis Perangi Kelompok Islam di Mali
Tulisan selanjutnya Obama Ubah Peran Pasukan Amerika di Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?