Hidayatullah.com–Diharamkannya sukuk oleh Ulama Al Azhar Mesir menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Anggota DSN MUI, Muhammad Gunawan Yasni berpendapat diharamkannya sukuk oleh ulama al Azhar Mesir lebih kepada alasan maslahat.
“Kita tahu kondisi Mesir sekarang sedang diuji berbagai hal, pemerintahnya sedang ingin merubah undang-undang yang lebih islami. Saya melihat tidak tepat jika untuk menerapkan sukuk saat ini kalau dijual kepada global atau internasional,” ungkap Gunawan kepada hidayatullah.com, Rabu (09/01/2013).
Menurut Gunawan, secara pasar posisi ekonomi dan politik di Mesir masih tidak menguntungkan. Selain itu, ulama-ulama Mesir masih kurang memiliki pengalaman dalam menerbitkan sukuk.
“Ulama-ulama Mesir tidak pernah masuk ke dalam kancah praktek penerbitan sukuk di negaranya. Saya sendiri belum pernah mendengar sampai sekarang ulama Mesir menerbitkan sukuk,” katanya.
Saat ditanya acuan praktek penerbitan sukuk, menurut Gunawan, selama ini di masing-masing negara sudah ada standarnya namun masih tetap mengacu pada standar internasional.
“Selain itu acuannya pada syariah standart di Timur tengah, Islamic financial standar board yang di Malaysia atau mengacu pada fatwa-fatwa DSN MUI yang sudah dipakai oleh negara-negara lain,” ujarnya.
Ia sendiri mengaku belum pernah mendengar ada negara-negara lain yang mengharamkan.
“Sukuk itu merupakan sertifikat investasi jangka menengah/panjang yang berdasarkan aset-aset atau usaha yang real, rasanya di belahan dunia mana pun belum ada negara-negara yang belum memperbolehkan. Jadi tidak ada keraguan bahwa sukuk itu haram,” katanya.
Menurut Gunawan, substansinya dalam menerbitkan sukuk tidak boleh gharar (penipuan). Aset-aset yang melandasi sukuk itu harus jelas. Praktek spekulasi diperbolehkan karena sama halnya dengan ada Ketidakpastian dlm melakukan transaksi/pematokan harga.
“Sepanjang dilakukan di pasar terbuka itu boleh (ada spekulasi),” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini, anggota Akademi Riset Islam, salah satu lembaga yang bernaung di bawah institusi Al-Azhar, mengatakan menolak rancangan undang-undang tentang sukuk (obligasi Islam) yang baru-baru ini disetujui kabinet Mesir.
Lembaga itu menolak RUU tersebut karena “tidak sesuai dengan aturan syariah dan membahayakan kedaulatan negara,” kutip Ahram Online (03/01/2013).
Kelimapuluh anggota lembaga tersebut juga mempermasalahkan pasal yang memberikan wewenang kepada presiden dan kabinet Mesir untuk mengurus dan mengelola aset dan tanah di wilayah Mesir tanpa batas. Mereka berpendapat wewenang ini seharusnya diberikan kepada parlemen sebagai perwakilan dari rakyat Mesir.
Para ulama Islam itu tidak memperbolehkan pemerintah mengeluarkan sukuk dalam mata uang pound Mesir atau mata uang asing lain yang ditawarkan kepada publik. Sebab sistem pembayaran bunga yang ada dalam struktur obligasi tradisonal Barat merupakan riba yang dilarang dalam Islam.*