Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

DSN MUI: Ulama Mesir Haramkan Sukuk Karena Alasan Maslahat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 12 Januari 2013 07:56
Bagikan
truktur obligasi tradisonal Barat merupakan riba yang dilarang dalam Islam
Bagikan

Hidayatullah.com–Diharamkannya sukuk oleh Ulama Al Azhar Mesir menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Anggota DSN MUI, Muhammad Gunawan Yasni berpendapat diharamkannya sukuk oleh ulama al Azhar Mesir lebih kepada alasan maslahat.

“Kita tahu kondisi Mesir sekarang sedang diuji berbagai hal, pemerintahnya sedang ingin merubah undang-undang yang lebih islami. Saya melihat tidak tepat jika untuk menerapkan sukuk saat ini kalau dijual kepada global atau internasional,” ungkap Gunawan kepada hidayatullah.com,  Rabu (09/01/2013).

Menurut Gunawan,  secara pasar posisi ekonomi dan politik di Mesir masih tidak menguntungkan.  Selain itu,  ulama-ulama Mesir masih kurang memiliki pengalaman dalam menerbitkan sukuk.

“Ulama-ulama Mesir tidak pernah masuk ke dalam kancah praktek penerbitan sukuk di negaranya. Saya sendiri belum pernah mendengar sampai sekarang ulama Mesir menerbitkan sukuk,” katanya.

Baca Juga

Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat

Saat ditanya acuan praktek penerbitan sukuk, menurut Gunawan, selama ini di masing-masing negara sudah ada standarnya namun masih tetap mengacu pada standar internasional.

“Selain itu acuannya pada syariah standart di Timur tengah, Islamic financial standar board yang di Malaysia atau mengacu pada fatwa-fatwa DSN MUI yang sudah dipakai oleh negara-negara lain,” ujarnya.

Ia sendiri mengaku belum pernah mendengar ada negara-negara lain yang mengharamkan.

“Sukuk itu merupakan sertifikat investasi jangka menengah/panjang yang berdasarkan aset-aset atau usaha yang real, rasanya di belahan dunia mana pun belum ada negara-negara yang belum memperbolehkan. Jadi tidak ada keraguan bahwa sukuk itu haram,” katanya.

Menurut  Gunawan, substansinya dalam menerbitkan sukuk tidak boleh gharar (penipuan). Aset-aset yang melandasi sukuk itu harus jelas. Praktek spekulasi diperbolehkan karena sama halnya dengan ada Ketidakpastian dlm melakukan transaksi/pematokan harga.

“Sepanjang dilakukan di pasar terbuka itu boleh (ada spekulasi),” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, sebelum ini, anggota Akademi Riset Islam, salah satu lembaga yang bernaung di bawah institusi Al-Azhar, mengatakan menolak rancangan undang-undang tentang sukuk (obligasi Islam) yang baru-baru ini disetujui kabinet Mesir.

Lembaga itu menolak RUU tersebut karena “tidak sesuai dengan aturan syariah dan membahayakan kedaulatan negara,” kutip Ahram Online (03/01/2013).

Kelimapuluh anggota lembaga tersebut juga mempermasalahkan pasal yang memberikan wewenang kepada presiden dan kabinet Mesir untuk mengurus dan mengelola aset dan tanah di wilayah Mesir tanpa batas. Mereka berpendapat wewenang ini seharusnya diberikan kepada parlemen sebagai perwakilan dari rakyat Mesir.

Para ulama Islam itu tidak memperbolehkan pemerintah mengeluarkan sukuk dalam mata uang pound Mesir atau mata uang asing lain yang ditawarkan kepada publik. Sebab sistem pembayaran bunga yang ada dalam struktur obligasi tradisonal Barat merupakan riba yang dilarang dalam Islam.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keluar Afghanistan, Prancis Perangi Kelompok Islam di Mali
Tulisan selanjutnya Obama Ubah Peran Pasukan Amerika di Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina

Berita
22 Oktober 2026 13:22
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Terbaru

  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze

23 Oktober 2026 20:50
Berita

Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

23 Oktober 2026 20:19
Berita

Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

22 Oktober 2026 10:33
Berita

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

20 Oktober 2026 21:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?