Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menko Polhukam Mahfud MD Menceritakan Peran Penting MUI Menjaga Negara melalui UU No.22 Tahun 1999

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Mei 2023 20:12 8:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Mei 2023 20:10
Bagikan
negara seperti nabi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Dr Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Dr Mahfud MD membeberkan sumbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjaga negara dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Mahfudz, di awal reformasi, sejalan dengan desakan membangun demokratisasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, muncul wacana demokratisasi untuk daerah, sehingga muncul gagasan negara federal.

Sayangnya, usulan negara federal ini, kata Mahfud, tidak disetujui karena Indonesia sudah sepakat membentuk negara kesatuan (NKRI). Akan tetapi, akhirnya dibuat Undang Undang terkait Otonomi Daerah.

“Oke kita negara kesatuan, tapi urusan-urusan harus diserahkan ke daerah, kecuali lima: Moneter dan Fiskal, Diplomasi (politik luar negeri), Pertahanan, Keamanan, dan Peradilan (hukum),” ujar Mahfudz dalam acara “Halalbihalal 1444 H Majelis Ulama Indonesia” yang digelar di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

Menurut Mahfudz, saat itu UU Otonomi Daerah sudah hampir disahkan. Namun beberapa hari sebelum sidang pleno, pimpinan MUI datang menemui pemerintah dan DPR untuk mengajukan agama sebagai urusan pusat.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Pak, kalau mau menjaga NKRI ini yang menjadi urusan pusat jangan hanya yang (lima) tadi, tambah satu lagi yaitu urusan agama, urusan agama itu harus menjadi urusan pusat, tidak boleh diotonomikan,” kata Mahfud menyampaikan ceritanya di acara bertajuk “Merajut Solidaritas Umat untuk Membangun Bangsa” itu.

Menurut Mahfudz, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menambahkan agama sebagai urusan pusatnya. “Kenapa? Karena kalau urusan agama diotonomikan bisa pecah negara ini, setiap daerah bisa-bisa memiliki Perda masing-masing,” lanjutnya sebagaimana dikutip laman mui.or.id.

“Ini (usulan agama menjadi urusan Pemerintah Pusat) sumbangan Majelis Ulama Indonesia yang menjadi Undang Undang No. 22 Tahun 1999,” tambahnya lagi.

Berbicara terkait solidaritas umat, Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus terus bersatu dan solider terlepas dari adanya berbagai perbedaan dan kepentingan.

“Karena umat itu harus dipersatukan kembali, karena tadi, ada perbedaan kepentingan, persaingan, dan sebagainya. Persaingan boleh ada tetapi tetap di dalam ikatan kesatuan, solider, untuk satu tujuan yang sama yang lebih besar, yaitu membangun bangsa,” kata ia. “Bahwa kita sebagai satu bangsa itu adalah makhluk Tuhan yang dulunya bersatu, dan harus terus bersatu kalau ingin maju, kalau dalam lingkup geopolitik kita menjaga NKRI, kalau untuk dunia kita menjaga hubungan antarmanusia,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaHeadlineMahfud MDMenko PolhukamMUIotonomi daerahUU No.22 Tahun 1999
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parade Bendera ‘Israel’ dan Larangan Adzan Memicu Kemarahan Warga Palestina
Tulisan selanjutnya Fenomena Generasi Z Beramai-ramai Kembali ke HP Jadul, Ini Penjelasan Pakar Unair

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?