Hidayatullah.com—Pasar ta’awun akan melayani golongan yang mampu membeli maupun yang tidak. Hal itu akan memberikan konsep bahwa pasar ta’awun merupakan sarana mempertemukan mereka yang membutuhkan dengan mereka memberi.
“Ilmu ekonomi konvensional tidak membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Paradigma ini melahirkan persaingan dalam memperebutkan sumberdaya di alam semesta ini dalam sistem pasar persaingan,” demikian diungkap Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE MSi, saat dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam.
Kegiatan pengukuhannya berlangsung pada Rabu (25/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-(C), UNAIR.
Konsep Pasar Ta’awun
Menurutnya, pasar persaingan tidak menyediakan sumber daya yang gratis. Dengan itu, mereka hanya akan melayani golongan yang mampu membeli, sisanya tidak terlayani.
Akhirnya kesenjangan ekonomi akan terjadi dan sulit untuk meminimalisir. Padahal, dalam ekonomi telah memberikan solusi terbaik bagi yang mampu membeli maupun yang tidak.
Sistem pasar tersebut ialah sistem pasar ta’awaun. Bagi mereka yang mampu membeli, mereka akan mendapatkan barang dengan sistem jual-beli seperti biasa.
Sedangkan bagi yang tidak mampu, akan mendapatkan secara gratis yang bersumber dari dana sosial Islam, yaitu zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS). Dampaknya, kuantitas komoditas yang beredar dan terserap akan lebih banyak sehingga harganya akan lebih murah.
“Penetapan harga pada pasar ta’awun yang normal akan menyebabkan terjadinya ketidakadilan pasar dan kezaliman terhadap harta dan darah manusia,” katanya dalam orasi ilmiah berjudul “Pasar Ta’awun: Solusi Kesenjangan Ekonomi dan Ketidakadilan Pasar Sistem” ini.
Intervensi Pasar
Akan tetapi, jelasnya, apabila harga lebih tinggi dari harga pasar normal maka tingkat ZIS akan menurun dan akan berdampaknya turunnya ZIS. Dengan itu, sebagian masyarakat tidak akan mampu membeli komoditas.
Namun, apabila harga ditetapkan lebih rendah maka pedagang akan mengalami penurunan keuntungan maka ini kezaliman terhadap harta pedagang.
“Apabila mekanisme pasar telah berjalan normal maka pemerintah haram mengintervensi pasar tetapi apabila mekanisme pasar berjalan tidak normal maka pemerintah wajib melakukan intervensi dalam rangka untuk menormalkan pasar,” pungkasnya dikutip laman unair.ac.id.*