Hidayatullah.com– Jabatan Imigresen Malaysia menahan 567 warga asing karena berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi penggerebekan di sebuah apartemen di Abdullah Hukum, Bangsar, Sabtu dini hari (30/12/2023).
Direktur JIM Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan operasi dilakukan selama tiga jam mulai pukul 01:15. Operasi tersebut dilakukan sepekan setelah petugas mengumpulkan informasi intelijen menyusul adanya laporan dari masyarakat setempat perihal kehadiran banyak orang asing di daerah tersebut.
“Selama operasi itu, 1.000 orang asing di-screening dan sebanyak 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga Myanmar, 72 warga Indonesian, 4 warga Filipina dan seorang warga India ditahan karena berbagai pelanggaran keimigrasian termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid.
“Semua orang asing berusia antara empat bulan dan 55 tahun itu telah dibawa ke detensi imigrasi di Bukit Jalil guna diperiksa lebih lanjut,” kata Syamsul Badrin kepada para reporter usai penggerebekan seperti dilansir Bernama.
Dia mengatakan hasil penyelidikan awal mendapati orang-orang asing itu ditempatkan di beberapa rumah yang satu unitnya diisi 8-10 orang dengan uang sewa bulanan mulai RM1.000.*