Hidayatullah.com– Taliban yang menguasai pemerintahan Afghanistan saat ini melarang mixed martial arts (MMA), dengan alasan tidak sesuai dengan hukum syariah.
Seorang pejabat bidang olahraga, hari Selasa (27/8/2024), kepada penyiaran lokal TOLOnews mengatakan MMA penuh dengan unsur kekerasan dan menimbulkan risiko kematian bagi pelakunya.
Larangan itu dikeluarkan oleh kepolisian moral Afghanistan yang berada di bawah Kementerian Amar Ma’rif Nahi Munkar, menyusul dilakukan penelaahan terhadap cabang olahraga beladiri itu.
“Ternyata olahraga ini bermasalah dari sisi syariat dan banyak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Direktorat Jenderal Pendidikan Fisik dan Olahraga dalam sebuah pernyataan yang dikirimkan kepada kantor berita AFP.
“Itulah sebabnya keputusan ini dibuat,” imbuh pernyataan itu.
MMA populer di kalangan anak muda Afghanistan, dan memiliki basis penggemar lokal yang semangat menggelutinya. Mixed Martial Arts Federation dirikan pada 2008 di Afghanistan, sementara Afghanistan Fighting Championship (AFC) dan Truly Grand Fighting Championship (TGFC) kerap menggelar pertarungan semasa pemerintahan sebelumnya yang disokong Amerika Serikat dan sekutunya.
Sejak Taliban kembali berkuasa, pemerintah Afghanistan mengeluarkan peraturan yang melarang tindakan memukul bagian wajah pada 2021. Walaupun tidak disebutkan secara khusus di dalam peraturan tersebut, sejak itu pertarungan MAA secara efektif terlarang.*