Hidayatullah.com– Ramadhan merupakan waktu yang banyak dipergunakan Muslim untuk memberikan infaq dan shaqadah terbaik mereka, termasuk dalam bentuk memberikan makanan untuk berbuka puasa atau iftar. Namun, jangan coba-coba membagikan iftar tanpa izin di Dubai, karena bisa didenda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.
Berdasarkan undang-undang fi Uni Emirat Arab, membagikan makanan iftar tanpa izin selama bulan Ramadhan merupakan pelanggaran. Tidak hanya itu, penduduk dilarang keras meminta warung makan atau restoran untuk membuatkan makanan yang akan dibagikan. Para pelanggar terancam denda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.
Pihak berwenang menyarankan warga yang ingin membagikan makanan iftar untuk mengajukan izin terlebih dahulu melalui platform yang tersedia.Bagi mereka yang ingin berdonasi makanan di wilayah Dubai, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD) akan mempersilahkan warga membagikan paket makanan serta mendirikan tenda distribusi, lapor Khaleej Times Rabu (19/2/2025).
Izin tersebut diperoleh secara gratis, bisa diajukan oleh perorangan atau organisasi. Prosesnya memakan waktu 15 hari. Pengajuan izin dapat diajukan melalui situs web IACAD, di sana peminat diminta memilih opsi “distribusi makanan”. Pemohon akan diminta mengisi data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, alamat email, tanggal pengeluaran dan kadaluarsa kartu identitas, nama acara yang akan digelar, nama donatur, jumlah makanan yang akan dibagikan dalam sehari, serta lokasi pembagian makanan. Dokumen yang harus dilampirkan berupa salinan kartu identitas UEA untuk perorangan, serta izin operasional restoran untuk badan usaha kuliner.
Mereka yang ingin mendapatkan izin pendirian tenda iftar, perlu memberikan data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, jumlah makanan yang akan dibagikan dalam sehari, alamat lokasi.
Apabila membutuhkan saluran listrik untuk tenda tersebut, maka perlu mendapatkan izin lain dari perusahaan listrik DEWA, dengan memberikan data seperti nomor pelanggan listrik, jumlah lampu dan besaran dayanya, durasi pemakaian listrik. Pemohon juga diminta menyertakan salinan kartu identitas UEA, peta lokasi, serta izin restoran.
Cara legal untuk memberikan sadaqah berupa makanan di Uni Emirat Arab antara lain dengan memberikan uang ke lembaga amal resmi, memberikan makanan dalam kemasan di lokasi seperti mall dan tempat umum lain, menyiapkan atau membeli atau membagikan makanan kepada para tetangga, memberikan takjil dan kurma kepada orang yang melintas di jalanan, memberikan air dalam kemasan atau dispenser di masjid-masjid.*