Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bagi-Bagi Iftar Ramadhan Tanpa Izin di Dubai Terancam Denda 2 Miliar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Februari 2025 17:35 5:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Februari 2025 17:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ramadhan merupakan waktu yang banyak dipergunakan Muslim untuk memberikan infaq dan shaqadah terbaik mereka, termasuk dalam bentuk memberikan makanan untuk berbuka puasa atau iftar. Namun, jangan coba-coba membagikan iftar tanpa izin di Dubai, karena bisa didenda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.

Berdasarkan undang-undang fi Uni Emirat Arab, membagikan makanan iftar tanpa izin selama bulan Ramadhan merupakan pelanggaran. Tidak hanya itu, penduduk dilarang keras meminta warung makan atau restoran untuk membuatkan makanan yang akan dibagikan. Para pelanggar terancam denda sampai Dh500.000 atau sekitar 2,2 miliar rupiah.

Pihak berwenang menyarankan warga yang ingin membagikan makanan iftar untuk mengajukan izin terlebih dahulu melalui platform yang tersedia.Bagi mereka yang ingin berdonasi makanan di wilayah Dubai, Islamic Affairs and Charitable Activities Department (IACAD) akan mempersilahkan warga membagikan paket makanan serta mendirikan tenda distribusi, lapor Khaleej Times Rabu (19/2/2025).

Izin tersebut diperoleh secara gratis, bisa diajukan oleh perorangan atau organisasi. Prosesnya memakan waktu 15 hari. Pengajuan izin dapat diajukan melalui situs web IACAD, di sana peminat diminta memilih opsi “distribusi makanan”. Pemohon akan diminta mengisi data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, alamat email, tanggal pengeluaran dan kadaluarsa kartu identitas, nama acara yang akan digelar, nama donatur, jumlah makanan yang akan dibagikan dalam sehari, serta lokasi pembagian makanan. Dokumen yang harus dilampirkan berupa salinan kartu identitas UEA untuk perorangan, serta izin operasional restoran untuk badan usaha kuliner.

Mereka yang ingin mendapatkan izin pendirian tenda iftar, perlu memberikan data seperti nama, nomor kartu identitas UEA, jumlah makanan yang akan dibagikan dalam sehari, alamat lokasi.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Apabila membutuhkan saluran listrik untuk tenda tersebut, maka perlu mendapatkan izin lain dari perusahaan listrik DEWA, dengan memberikan data seperti nomor pelanggan listrik, jumlah lampu dan besaran dayanya, durasi pemakaian listrik. Pemohon juga diminta menyertakan salinan kartu identitas UEA, peta lokasi, serta izin restoran.

Cara legal untuk memberikan sadaqah berupa makanan di Uni Emirat Arab antara lain dengan memberikan uang ke lembaga amal resmi, memberikan makanan dalam kemasan di lokasi seperti mall dan tempat umum lain, menyiapkan atau membeli atau membagikan makanan kepada para tetangga, memberikan takjil dan kurma kepada orang yang melintas di jalanan, memberikan air dalam kemasan atau dispenser di masjid-masjid.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dubaiiftar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pentagon Berhentikan Puluhan Ribu Pegawai Sipil
Tulisan selanjutnya Masih Dirawat karena Pneumonia Paus Fransiskus Belum Dapat Memimpin Kebaktian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?