Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

NU Pakistan Gelar Bahtsul Masail bahas Buruh Outsourcing

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Mei 2014 22:16 10:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Mei 2014 22:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Saat masyarakat ramai berorasi menuntut hak-hak dan keadilan untuk para buruh pada peringatan international labour day, PCI-NU Pakistan menggelar bahtsul masail terkait outsourcing dalam perspektif hukum positif  dan fiqh.

Acara bahtsul masail yang melibatkan masyarakat Indonesia di Pakistan, dan mayoritas mahasiswa Indonesia di Pakistan itu dihelat pada Kamis (01/05/2014) sor kemarin.

Hadir sebagai perumus materi saat itu adalah saudara Muhammad Hatta Fahamsyah, mahasiswa pasca sarjana jurusan Islamic Banking and Finance di International Islamic University Islamabad.

Menurut Hatta, outsourcing saat ini memang masih menjadi polemik. Di satu sisi menganggap adanya ketidakadilan pada konten regulasi perundang-undangan yang terkait, di sisi lain timbulnya kebijakan-kebijakan yang dianggap sepihak dari perusahaan tertentu yang memicu tuntutan dari para buruh untuk ditegakkannya keadilan demi meraih hak-hak paten mereka, terutama kesenjangan dalam hal gaji.

Menurut Hasanuddin Tosimpak, selaku ketua Lakpesdam, sebenarnya tidak ada kontra antara undang-undang ketenagakerjaan pasal 88 dan 89 secara prinsip dengan UUD 45.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Yang perlu dilihat adalah praktek yang terjadi di lapangan. Seperti demo buruh yang merasa dirugikan, tidak dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan kesenjangan gaji antara karyawan tetap dan non-tetap menjadi isu yang terus bergulir.

Menanggapi hal tersebut, H. Muladi Mughni, L.LM., Mustasyar PCI-NU Pakistan menegaskan bahwa dalam mengkaji konsep outsourcing perlu dilihat secara konseptual dan praktik di lapangannya.

Karena boleh jadi konsepnya baik namun secara aplikasinya telah terjadi banyak penyelewengan. Secara teori sebenarnya sistem outsourcing bisa dianalogikan dengan konsep Ijarah dalam fiqh klasik (Al-Ijaroh ‘Alal Maushufah fi-Adzimmah) yang melibatkan partisipasi antara 3 pihak (tenaga ahli/buruh, penyedia jasa dan pengguna jas).

Atau dalam analogi yang lain hampir mirip –sekalipun berbeda secara konsep- dengan Ba’i  al-Murabahah lil-‘Amir bi-Syira (Jual beli Murabah bagi nasabah pemesan produk).

Kesamaannya adalah pada aspek adanya intermediasi antara pihak pengguna barang/jasa dan tenaga ahli/objek konsumen, selain juga adanya unsur imbalan secara materil baik pada Ijarah (ujrah) maupun Murabahah (ribh). Selama tidak terjadi pelanggaran syariah baik dalam aplikasinya, akad kontrak, terbebas dari unsur penipuan, kedzaliman dan lain-lain, maka jenis mu’amalah ini tidak dilarang oleh agama.

Secara umum menurut Muladi, Maqashid syariah dalam bidang mu’amalah selalu menitikberatkan pada aspek keadilan dan penjagaan atas harta kekayaan (property). Sistem keadilan dan penjagaan terhadap property ini juga harus ditempatkan pada kepentingan (maslahat) dua kelompok, baik itu pekerja (buruh) maupun pengguna jasa (perusahaan/perorangan).

Sehingga tidak benar jika isu-isu terkait tuntutan keadilan seolah-olah hanya menjadi hak kaum buruh yang harus diperjuangkan, sehingga sangat jarang orang mau melihat aspek keadilan inipun sesungguhnya juga merupakan hak yang harus dinikmati oleh para pengguna jasa (perusahaan/perorangan).

Dari sinilah sesungguhnya fikih Islam bersikap fleksibel, kapan keadilan itu ditempatkan secara proporsional kepada kaum buruh, dan pada saat kapan pula keadilan itu harus berpihak kepada penguna jasa.  Selain itu juga satu kaedah fikih yang sangat popular adalah “La Dharara wa La Dhirar”, sehingga segala bentuk muamalah pada hakekatnya tidak boleh mengandung unsur yang berbahaya ataupun menimbulkan bahaya kepada orang lain baik bagi para buruh maupun pihak yang mempekerjakannya, karena kedua-duanya dalam pandangan agama memiliki hak dan kewajiban yang setara.

Acara bahtsul masail yang digelar PCI-NU Pakistan tersebut bertempat di kediaman Bapak Qomaruzzaman Basuni (staf KBRI Islamabad) yang juga mustasyar NU Pakistan.

Acara juga dihadiri oleh Fatayat PCI-NU Pakistan, Muhammadiyah Cab Pakistan, PERSIS, Staf KBRI Islamabad dan mahasiswa Indonesia di Islamabad. Acara diakhiri dengan photo bersama dan ramah tamah.*/ Muladi Mughni (Pakistan)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya JIlbab Anita di Pulau Dewata (Video) Jilbab Anita di Pulau Dewata
Tulisan selanjutnya Rektor Al-Ahgaff Yaman, Wisuda Mahasiswa Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?