Hidayatullah.com– “RKUHP Bilang, free sex Boleh Asal Ada Janji Menikahi. Apakah DPR Setuju?” begitu bunyi spanduk yang dipasang oleh Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) di Hotel Fairmount, Jakarta, Jumat (13/09/2019) malam.
Menurut info dari salah seorang jubir ACN, sampai besok Ahad (15/09/2019), akan ada agenda konsinyering RKUHP di hotel ini.
“Kami memasang spanduk ini sebagai bentuk aksi agar peserta konsinyering mempertimbangkan aspirasi kami dan mengedepankan sikap kehati-hatian dalam merumuskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar jauh dari paham liberalisme yang bertentangan dengan Pancasila,” terang Mira ketika ditanya alasan melakukan aksi ini.
Selain menolak tegas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), ACN juga menolak pasal-pasal krusial di dalam RKUHP yang beraroma RUU P-KS.
Di antaranya adalah pasal 416, 417, 418, 419, 427, 480, 600, dan beberapa pasal lainnya.
Baca: Indonesia Darurat Kerusakan Moral, ACN Tolak RUU P-KS
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
ACN melalui Mira berharap para dewan di DPR RI yang saat ini sedang melaksanakan rapat dapat mendengarkan aspirasi mereka dan bisa membersihkan RKUHP dari perumusan norma semacam pasal 418 yang jelas sangat melecehkan Pancasila.* Kiriman ACN/Sabriati Aziz