Hidayatullah.com- Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia secara global masih lebih rendah dibanding negara Muslim lainnya seperti Malaysia. Tapi secara nasional, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terbilang cukup besar.
Menurut catatan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2020 ini berada pada posisi 9.3 persen dibanding tahun sebelumnya yang berada pada 8 persen.
Menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Indonesia telah menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia.
Lebih dari 5.000 institusi, terdiri dari 34 Bank Syariah, 58 Asuransi Syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), 4.500 sampai 5.500 Koperasi Syariah/Baitul Maal wat Tamwil, dan Pegadaian Syariah. Jumlah aset per April 2020 tercatat Rp 1.496,05 triliun.
Terkait itu, pemerintah mengaku terus berupaya mempercepat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, di antaranya dengan penguatan Halal Value Chain (rantai nilai halal).
“Pemerintah mendukung dan memfasilitasi tumbuh kembangnya ekonomi Syariah di Indonesia. Langkah strategis yang dilakukan dengan mengubah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, terjadi peningkatan sengketa perkara ekonomi syariah yang ditangani peradilan agama. Karena itu penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah perlu dilakukan,” papar Wapres.
Benang merah tersebut disampaikannya pada Webinar Nasional yang bertajuk “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (27/08/2020).
Hal itu dimaksudkan agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi berbagai pihak.
Dengan begitu, Wapres berharap ke depannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan, mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia, serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Wapres, peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menangani perkara ekonomi syariah juga perlu disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas serta kualitasnya. “Masih ada disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia,” imbunya.
Menurut Wapres, dengan Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Badan Peradilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah, diharapkan ekosistemnya bisa berdiri kokoh dan pada gilirannya visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan Syariah global dapat segera terwujud. “Amin ya Rabbal alamin,” imbuhnya berharap via Instagram resminya.
Mengenai penguatan Halal Value Chain (rantai nilai halal), Wapres menyebut antara lain dengan membangun yang sudah direncanakan pemerintah yaitu kawasan industri halal yang pada umumnya ada di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
“(Dan) mendorong produsen halal dari kalangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Produk halal ini tentu juga menyangkut semua aspek, bukan hanya makanan, minuman tapi juga fashion dan juga sektor-sektor lainnya yang diperlukan,” ujarnya pada wawancara khusus dengan salah satu stasiun TV secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jl Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2020) kutip website resmi Wapres RI.
Menurut Wapres, dalam pengembangan Halal Value Chain ini, diperlukan modal yang besar. Oleh karena itu, Wapres mendukung penguatan pemberian permodalan dan keuangan syariah di industri halal, khususnya pada pelaku UMKM agar usaha-usaha kecil pun bisa tumbuh dan bersaing dengan usaha-usaha besar.
“Di samping kita tumbuhkan perbankan syariah, maka kemudian juga ada yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah untuk para pengusaha kecil, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Ini kita dorong supaya pengembangan keuangan syariah bisa memberikan dorongan kepada pengusaha-pengusaha kita baik yang menengah maupun juga yang UMKM,” ujarnya.*