Hidayatullah.com–Kuwait kemungkinan akan mengenakan hukuman berat pada majikan yang memperlakukan dengan sewenang-wenang tenaga kerja asing dan pembantu rumah tangga, sebagai respons atas kritikan Amerika dan protes sengit para tenaga kerja Asia yang menuntut upah dan kondisi kerja lebih baik.
Wanita dari negara-negara Asia seperti Indonesia, Filipina dan Sri Lanka bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengasuh anak di negara-negara Teluk, dan banyak yang mengeluh diperlakukan sewenang-wenang.
Komite HAM parlemen Kuwait mengajukan rancangan undang-undang yang menentukan hukuman penjara maksimum 15 tahun untuk pelanggaran-pelanggaran seperti kerja paksa, perlakuan sewenang-wenang dan ekspoitasi seks pembantu rumah tangga.
Rancangan undang-undang itu diduga kemungkinan besar akan diluluskan.
Minggu lalu ratusan tenaga kerja Bangladesh berdemo menuntut upah dan kondisi kerja lebih baik, tapi protes itu berubah menjadi kerusuhan dimana mobil dan kantor-kantor dijadikan sasaran.
Ratusan buruh Bangladesh ditahan dan dideportasi, akan tetapi pemerintah berjanji akan memperbaiki hak pekerja dan memberlakukan upah minimum. Kabur
Jumlah penduduk Kuwait mencapai satu juta orang, namun menampung 2,2 juta orang asing, 550 ribu di antaranya adalah pembantu rumah tangga dan sopir dari Asia. Terutama India, Bangladesh, Sri Lanka, Indonesia dan Filipina.
Setiap tahun ribuan pembantu kabur dilaporkan kabur dari majikannya dan mencari perlindungan ke kedutaan-kedutaan mereka karena disiksa dan gaji tak dibayar.
Juni tahun lalu, Departemen Luar Negeri Amerika memasukkan Kuwait, Bahrain, Oman dan Qatar ke dalam daftar negara-negara yang terlibat dalam perdagangan manusia. Amerika menuduh mereka menyiksa pekerja asing, padahal mereka sangat bergantung pada para pekerja itu untuk jenis-jenis pekerjaan kasar. [radau/ti/cha/hidayatullah.com]
Foto: diambil dari Gatra