Hidayatullah.com–Uskup Anglikan dari Keuskupan Yerusalem menuntut negara Israel ke meja hijau karena menolak permintaan perpanjangan izin tinggalnya di Yerusalem. Demikian pengumuman resmi gereja menyebutkan pekan ini, sebagaimana dilansir Maan (7/3).
Tuntutan hukum itu ditujukan atas keputusan Kementerian Dalam Negeri Israel Agustus 2010, yang menyuruh uskup Suheil Dawani dan keluarganya meninggalkan kota Yerusalem secepatnya, karena izin A5 untuk status pemukim sementara mereka tidak akan diperbaharui pihak Israel.
Dawani dilahirkan di Nablus. Seperti warga Palestina lain yang memiliki kartu identitas keluaran Otoritas Palestina, ia dilarang masuk kota Yerusalem tanpa surat izin dari Israel.
Saat berusaha memperpanjang izin tinggal, Kementerian Dalam Negeri Israel menuduhnya telah memalsukan dokumen untuk mendapatkan izin tinggal sebelumnya. Permohonan perpanjangannya kemudian ditolak.
Selain itu, kata pihak gereja, Dawani dituduh membantu Otoritas Palestina mengalihkan tanah milik warga Yahudi kepada rakyat Palestina dan juga membantu mendaftarkan tanah milik warga Yahudi atas nama gereja.
Menurut gereja, pihak-pihak yang telah membantu Dawani untuk mendapatkan izin tinggalnya namun gagal antara lain kepala rabbi Israel, Menlu Inggris, pemimpin Gereja Anglikan, Uskup Agung Canterbury serta para diplomat Amerika dan Inggris di Israel.
Dawani diangkat menjadi uskup pada tahun 2007 untuk memimpin 7.000 umat Anglikan yang tinggal di Israel, Tepi Barat dan Jalur Gaza, Yordania, Suriah serta Libanon. Yerusalem adalah tempat gereja katedral Anglikan berada, perkantoran dan kediaman para uskup. Tahun 2008 dan 2009 izin tinggal Dawani pernah diperpanjang dan kini ia menjadi uskup Anglikan pertama yang izin tinggalnya di Yerusalem ditolak oleh Israel.*