Hidayatullah.com–Mantan Presiden Hosni Mubarak Jumat dilarikan ke rumah sakit militer di Sharm el Sheikh. Di lain pihak, dilaporkan ia bisa menghadapi hukuman mati jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti memerintahkan tindakan keras terhadap demonstran yang menewaskan sedikitnya 385 orang, kata media pemerintah, Jumat (15/4).
Zakaria Shalash, Kepala Pengadilan Kairo, sebagaimana dikutip surat kabar milik negara al-Ahram, mengatakan bahwa mantan presiden itu bisa menghadapi hukuman mati dalam sidang pengadilan yang diperkirakan berlangsung setidaknya satu tahun.
Sementara angka-angka resmi menyatakan, revolusi 18 hari yang dimulai pada tanggal 25 Januari telah menyebabkan 385 tewas, dan 5.000 terluka. AFP menyebutkan korban tewas mencapai 800 orang.
Awal pekan ini, mantan pemimpin Mesir berusia 83 ini bersama kedua putranya, Alaa dan Gamal, ditahan 15 hari setelah jaksa melakukan pemeriksaan.
Mubarak ditahan setelah mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly menyatakan bahwa Mubarak memerintahkan penggunaan kekerasan terhadap demonstran, kata Shalash.
Al-Adly juga menghadapi tuduhan memerintahkan penembakan, dan dapat dijadikan dasar untuk dugaan tindakan kriminal yang dilakukan Mubarak.
“Jika terbukti, Mubarak akan menerima hukuman yang sama seperti orang yang melakukan perintah,” kata Shalash.
Al-Ahram melaporkan, panel korupsi akan mulai menanyai Mubarak dan anak-anaknya minggu depan atas tuduhan korupsi. Mantan presiden bisa menghadapi antara tiga sampai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Protes di Mesir dengan intensif menuntut Mubarak diadili atas kejahatan yang dituduhkan itu. Kelompok-kelompok oposisi menghentikan demonstrasi –yang direncanakan pada hari Jumat (15/4)– setelah penahanan mantan presiden dan anak-anaknya.
Menurut laporan radio publik pada hari Jumat sore, Mubarak dipindahkan ke rumah sakit militer untuk dilakukan perawatan karena penyakit jantungnya. Sedangkan anak-anaknya ditahan di penjara Kairo.*