Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Islam “Wasathiyyah” Jelaskan Kesalahan Konsep Kaum Liberal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Mei 2011 11:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Prof. Dr. Muhammad Abū al-Fath al-Bayānūnī, pemateri pertama dalam daurah mengatakan ada beberap hal yang perlu dipahami tentang perbedaan hukum fikih. Bahwasannya perbedaan dalam hal ini bukan hal baru, akan tetapi telah ada pada masa Nabi Muhammad SAW.

Memang ikhtilaf (perbedaan pendapat) ini merupakan fenomena yang syar’i. Yang tidak syar’i itu adalah iftiraq (perpecahan). Karena iftiraq itu konteksnya perkara haq, bathil, dlalal (sesat) dan salamah. Di wilayah ini tidak ada wasathiyyah (moderat), tegas Abū al-Fath.

Menurutnya, fenomena ikhtilaf fikih (fikih perbedaan) ini bukanlah bid’ah tapi memang begitulah adanya karakteristik syari’ah. Oleh sebab itu, selama fenomena ini masih dalam konteks ijtihad fiqhiyyah, maka ia diterima oleh syari’at dan para ulama salaf.

Markaz al-‘Alamiy Li Al-Wasathiyyah yang berada di bawah naungan Kementrian wakaf Kuwait melihat, pada sisi ini umat Islam di dunia mulai melupakan. Sehingga persoalan yang semestinya tidak perlu diperpanjang perdebatannya tapi dikukuhkan sekan menjadi wilayah usuliyyah (akidah).

Padahal para ulama salaf dari kalangan Ahlussunnah mayoritas hanya berbeda dalam fatwa bukan akidah. Jika bedanya akidah maka urusannya adalah antara sesat dan tidak. Jika fatwa fikih persoalannya cuma pada penilain benar (shahih) dan salah (khata’).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hubungannya dengan pemahaman terhadap nash –al-Qur’an dan al-Sunnah-, perbedaan sangat mungkin terjadi karena beberapa hal.

Pertama, perbedaan bersifat fitrah dan naluriah. Kedua,perbedaan terjadi semenjak dulu dan hal tersebut bukan bid’ah. Ketiga, perbedaan tidak keluar dari aturan syar’i dan diterima oleh para salaf al-shalih. Tentunya, perbedaan persepsi tersebut terjadi pada wilayah yang bersifat

furū’iyyah (cabang) bukan ushūliyyah (pokok) dan wilayah zhanniyyah (didasarkan pada dalil zhanni) bukan qath’iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil qath’i).

Liberal dan hermeneutika

Lain halnya dengan kaum liberal yang mengusung hermeneutik dalam memahami nash. Dengan metodologi tersebut terjadi perbedaan persepsi, baik dalam wilayah ushūliyyah maupun qath’iyyah.

Ketika syeikh al-Bayānūnī ditanya tentang hal ini, beliau tidak menjelaskan secara detail tentang hermeneutika, hanya bersifat umum tapi cukup menjawab tantangan liberalisasi.

Perbedaan dengan kaum liberal adalah;

Pertama, perbedaan pemahaman dapat diterima jika dilakukan pada tempatnya dan oleh ahlinya (al-ikhtilāf maqbūl fī mahallihi wa ahlihi). Oleh karena itu, jika hermeneutika mengusik masalah ushūliyyah atau qath’iyyah dan bukan furū’iyyah dan zhanniyyah, maka ia tertolak secara syar’iyyah dan ilmiah. Begitu pula dengan orang yang mengemukakan pemahaman dan interpretasi terhadap nash, ia mesti seorang mujtahid, bukan asal orang yang asal ngomong tanpa ilmu.

Kedua, wilayah aplikasi hermeneutika dalam studi al-Qur’an ditempatkan pada salah satu dari tiga posisi. Pertama, wilayah takfīr yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Kasus takfīr yang dilakukan oleh ±2000 tokoh Islam Mesir terhadap Nasr Hamid Abu Zaid mungkin bisa menjadi contoh. Kedua, wilayah tadhlīl yang menjatuhkannya pada posisi sesat (dhalāl) bukan kufur (kufr). Ketiga, wilayah al-khatha’ wa al-shawāb yang berkonsekuensi pada benar atau salah, bukan kufur ataupun sesat.

Syeikh al-Bayānūnī juga menjelaskan, hermeneutika sebagai sebuah manhaj di posisikan pada wilayah tadhlīl, yang berarti metodologi asing yang sesat dan menyesatkan apabila diaplikasikan dalam studi al-Qur’an. Oleh karena itu, tafsir sebagai sarana interpretasi dan ushul fikih sebagai filsafat hukum di dalam Islam adalah cukup tanpa harus meminjam hermeneutik yang kontraproduktif secara epistemologi dengan keduanya.

Memposisikan antara yang tsawabit dan mutaghayyirat itulah yang sedang dikembangkan Markaz al-‘Alamiy Li Al-Wasathiyyah. Pemposisian ini dikaji dalam Fikih Auwlawiyyat. Fikih ini dipelajari untuk memahami bagaiman menempatkan kasus itu dalam ushuliyyah atau furu’iyyah.

Pemahaman ini penting agar umat Islam tidak salah dalam memasukkan sebuah kasus atau memprioritaskan sesuatu yang paling penting dilakukan untuk dikerjakan.

Dr. Ibrahim Ahmad Abbas, salah satu peneliti Markaz, menegaskan persoalan-persoalan akidah itu lebih dulu disampaikan kepada umat daripada syari’ah. Begitu pula dalam beribadah, fikh awlawiyyat menjelaskan bagaimana antara yang wajib yang sunnah dan mandub itu yang didahulukan untuk dikerjakan.

Tentu saja, masih pengkajian yang lebih panjang dan dalam lagi untuk mempersatukan umat Islam dalam satu barisan Ahlussunnah wal Jama’ah. ISID Gontor berharap, kegiatan ini dapat diteruskan dalam bentuk kerjasama dalam kajian Islam Wasathiyyah untuk menjelaskan kesalahan konsep moderat yang diusung Islam Liberal.*/laporan Kholili Hasib dan Daden Rabi Rahman dari Kuwait 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus Benediktus XVI Tutup Biara “Nightclub”
Tulisan selanjutnya Pelaku Judi Bola Bisa Dipenjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Berita
21 Juli 2026 19:08
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?