Hidayatullah.com—Sebuah petisi yang diluncurkan bulan lalu guna menentang rencana pemerintah Inggris meredefinisi pernikahan, telah mendapatkan dukungan dari 300.000 orang, lansir Christian Post (25/03/2012).
Coalition for Marriage (C4M), kelompok penggagas petisi itu, menyebut rencana pemerintah untuk mendefinisi ulang pernikahan dengan mengakui perkawinan sesama sejenis adalah sebuah rencana yang “tidak demokratis”. C4M juga menyebut dengar pendapat pemerintah dengan publik mengenai masalah itu, pada bulan ini, sebagai sebuah kepalsuan.
Menurut Colin Hart, direktur kampanye C4M, besarnya jumlah penandatangan petisi menunjukkan penentangan kuat atas rencana pemerintah untuk mengakui perkawinan sesama jenis dan menunjukkan bahwa tindakan itu salah dan harus dibatalkan.
“Tidak perlu meredefinisi pernikahan sebab civil partnership telah memberikan semua hak legal untuk perkawinan sesama jenis. Mendefinisi ulang pernikahan akan menimbulkan konseksuensi yang tidak diinginkan, sebab lembaga pernikahan telah terjalin selama 800 tahun dalam hukum kita, sejarah, sistem pendidikan dan juga kebudayaan,” papar Hart.
Legalitas perkawinan sesama jenis sebenarnya sudah tidak diakui oleh Mahkamah HAM Eropa, yang telah mengeluarkan putusan hukum yang mempertanyakan dasar hukum yang dipakai pemerintah guna mengubah definisi dari pernikahan.
Menurut Mahkamah Eropa, Article 12 of the European Convention on Human Rights tentang hak laki-laki dan perempuan untuk menikah, seharusnya tidak ditafsirkan sebagai pengakuan perkawinan antara sesama jenis.
Hart berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat. Namun, ia agak pesimis.
“Menteri Persamaan Hak, yang menyelenggarakan dengar pendapat pemerintah (dengan publik-red), sudah menyatakan sikapnya bahwa dia tidak akan mendengarkan pendapat dari orang-orang yang menentang rencana pendefinisian ulang pernikahan,” kata Hart.*