Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dunia Makin Rusak, Waria Tuntut Hak Menikah di Hong Kong

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 April 2013 20:38 8:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 April 2013 20:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang transeksual (waria) tengah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Banding Akhir Hong Kong agar bisa menikahi pacarnya yang sesama lelaki.

Diidentifikasi dengan inisial W – terlahir sebagai lelaki dan telah menjalani operasi ganti kelamin di sebuah rumah sakit beberapa tahun lalu – berargumentasi bahwa dirinya kini resmi sebagai seorang wanita.

Kuasa hukumnya menyatakan dia terdaftar sebagai perempuan di paspor dan kartu tanda penduduknya, dan selalu dianggap sebagai perempuan dalam setiap aspek hidupnya.
Kantor catatan sipil Hong Kong menolak permintaannya untuk menikah karena akte kelahirannya masih mencatat dirinya sebagai seorang lelaki.

Pemerintah menilai dia tidak bisa menikah karena undang-undang Hong Kong melarang pernikahan sesama jenis.

“Undang-undang pernikahan bisa dan semestinya mengakui bahwa identitas seksual bisa diubah,” kata kuasa hukum W, David Pannick dikutip BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dia menambahkan bahwa isu pernikahan sesama jenis tidak berlaku untuk kasus ini, dan operasi perubahan jenis kelamin W dilakukan atas kebutuhan medis dan dilakukan di rumah sakit publik yang didanai oleh anggaran pemerintah.

‘Konsensus sosial’

Sertifikat kelahiran W, yang tidak bisa diubah dalam undang-undang Hong Kong, masih mencatat dirinya sebagai seorang lelaki.

Robert Ribeiro, salah seorang hakim persidangan saat ditanyakan apakah isu ini bisa diselesaikan dalam persidangan, menjawab: ”Masalah tersebut mungkin harus diselesaikan melalui legislasi.”

W membawa kasus ini ke Pengadilan Banding Akhir setelah Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak kasusnya di tahun 2010.

Saat itu, Hakim Pengadilan Tinggi Andrew Cheung mengatakan dia tidak melihat adanya bukti untuk mendukung ”adanya perubahan konsesus sosial di Hong Kong terkait pernikahan mencakup pasca operasi waria”.

Waria yang telah menjalani operasi ganti kelamin diijinkan menikah di sejumlah negara, termasuk di China, beberapa negara Eropa dan Kanada.

Hong Kong, yang menjadi koloni Inggris hingga 1997, memiliki kebebasan otonomi dari Beijing.

Pemerintahan diatur berdasarkan azas ”satu negara, dua sistem”, yang disepakati China untuk menjaga sistem ekonomi dan sosial kawasan ini selama 50 tahun dari tanggal penyerahan koloni.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prihatin Penundaan, PGRI Usul UN Dihapuskan
Tulisan selanjutnya Lagi, Iran Diguncang Gempa Besar di Khash

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Apresiasi Menko Yusril atas Ruang Dialog Strategis antara Pemerintah dan Ormas Islam

Berita
23 Juli 2026 19:00
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Festival Sahabat Anak Indonesia 2026 Digelar Serentak di Enam Pulau Besar dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?