Hidayatullah.com—Penjahat perang asal Serbia, Radovan Karadzic, harus menjalani sidang atas dua dakwaan genosida. Demikian dikatakan para hakim di pengadilan banding di Den Haag, Belanda, hari Kamis (11/7/2013) dilansir Reuters.
Dengan adanya keputusan itu berarti Karadzic harus menghadapi tuntutan-tuntutan berupa genosida atas orang-orang Kroasia di Bosnia dan Muslim di seluruh wilayah Bosnia Herzegovina selama perang tahun 1992-1995, yang merenggut sedikitnya 100.000 nyawa. Dakwaan itu merupakan dakwaan tambahan disamping pembantaian di Srebrenica yang sedikitnya memakan korban 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim.
Para hakim di Mahkamah Kejahatan International untuk Bekas Yugoslavia menyatakan, terdapat cukup bukti yang menunjukkan Karadzic “bermaksud untuk melakukan genosida” melalui berbagai tindakan kriminal yang dilakukannya di Bosnia.
Radovan Karadzic, seorang Kristen Serbia yang menjadi politisi di Bosnia dan menjadi presiden pertama republik Srpska yang didirikan orang-orang Serbia, ditangkap di Beograd pada tahun 2008 setelah 11 tahun dalam pelarian.
Presiden Mahkamah Kejahatan Internasional Theodor Meron mengatakan bahwa majelis banding melihat adanya sejumlah catatan termasuk bukti genosida dan tindak kejahatan lain terhadap Muslim Bosnia dan orang-orang Kroasia di Bosnia yang dilakukan Karadzic.*