Hidayatullah.com—Menteri kesehatan Irlandia mempublikasikan rencana untuk menjadikan negaranya bebas dari tembakau pada tahun 2025.
Dilansir BBC (3/10/2013), Dr James Reilly mendefinisikan Irlandia bebas tembakau berarti bahwa di negara itu hanya kurang dari 5% penduduknya yang merokok.
Rencana itu mengajukan 60 rekomendasi agar Irlandia dalam waktu 12 tahun dapat mengurangi jumlah perokok. Tembakau masih akan bisa dicari, tetapi dengan harga yang tinggi.
Rekomendasi itu antara lain memberlakukan larangan merokok di kendaraan di mana ada anak-anak, selain penambahan jumlah tempat di mana orang akan didenda jika merokok di sana.
Jumlah penjual rokok ikut pula dipangkas. Rokok diusulkan agar dijual melalui mesin penjual otomatis, hanya outlet-outlet tertentu yang boleh menjual produk tembakau dan regulasi untuk penjualannya diperketat.
Selain itu juga direkomendasikan apa yang disebut dengan “denormalisasi” penggunaan tembakau di kalangan masyarakat Irlandia.
Menurut menteri kesehatan itu, “Merokok merupakan penyebab kematian utama di Irlandia yang bisa dihindari.”
“Setiap tahun sedikitnya 5.200 orang meninggal karena penyakit yang disebabkan penggunaan tembakau. Ini berarti hampir seperlima dari seluruh kematian,” imbuh Reilly.
Maret 2004 Republik Irlandia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan total merokok di tempat kerja, termasuk bar dan kelab malam. Larangan itu cukup sukses.
Awal tahun ini, sebuah studi tentang pengaruh dari diberlakukannya larangan merokok menyebutkan bahwa peraturan itu telah mencegah 3.726 kasus kematian terkait merokok sejak tahun 2004.
Inisiatif untuk membasmi penggunaan produk tembakau tentu mendapatkan perlawanan dari para perokok. Jurubicara kelompok perokok Forest Eiraan kepada lembaga penyiaran Irlandia RTE mengatakan, tindakan tersebut salah secara moral. Alasannya, perokok memberikan sumbangan uang yang banyak kepada pemerintah melalui cukai tembakau dan de-normalisasi tembakau hanya akan mendorong orang untuk membelinya di pasar gelap.*