Hidayatullah.com—Presiden Barack Obama hari Jumat (4/10/2013) meneken undang-undang visa khusus yang memudahkan warga Iraq yang membantu pasukan Amerika Serikat dalam perang di Iraq untuk bisa masuk negeri Paman Sam dengan mudah.
Program khusus itu diluncurkan pada saat konflik horisontal belakangan ini semakin memanas di Iraq, di mana warga yang menjadi kolaborator Amerika menghadapi ancaman pembunuhan.
Sejak 2007, program visa khusus itu telah memungkinkan 120.000 warga Iraq yang menjadi pekerja bayaran bagi tentara AS, penerjemah dan pekerja pembantu lainnya pindah ke Amerika Serikat.
Berbeda dengan anggaran pemerintah yang tidak kunjung disetujui oleh Kongres, parlemen AS hanya perlu waktu beberapa jam saja untuk menyetujui peraturan visa khusus bagi kolaborator AS di Iraq tersebut awal pekan ini.
Senat meloskannya pada Senin malam, lantas DPR AS menyetujuinya pada Rabu malam, kemudian dikembalikan lagi ke Senat untuk persetujuan akhir pada hari Kamis.
Anggota parlemen Earl Blumenauer asal Oregon dari Partai Demokrat mengatakan kepada Reuters Jumat malam (4/10/2013) bahwa warga Iraq yang bekerja untuk tentara Amerika itu antara lain terdiri dari penerjemah, penunjuk arah, pengemudi dan mereka yang banyak memberikan bermacam bantuan untuk tugas penting operasional tentara Amerika di Iraq. Peraturan visa khusus tersebut diajukan Blumenauer sejak enam tahun lalu.
“Semalam, Amerika Serikat mengirimkan sinyal bahwa kita tidak akan meninggalkan mereka di belakang,” kata Blumenauer di hadapan anggota parlemen lainnya.*