Hidayatullah.com—Batas waktu pemutihan dokumen keimigrasian para pendatang dan pekerja asing ilegal di Arab Saudi berakhir pada 3 Nopember kemarin. Menyusul berakhirnya masa amnesti itu, aparat Saudi bergerak menangkapi pendatang asing yang masih berstatus ilegal, dengan pengecualian para pengajar al-Qur`an.
Dilansir Arab News (5/11/2013), orang-orang asing yang dipekerjakan sebagai pengajar al-Qur`an paruh waktu di tempat-tempat belajar dan yayasan yang melanggar aturan perburuhan tidak akan ditangkap, kata Menteri Tenaga Kerja Adel Fakieh.
Alasannya, yayasan dan tempat belajar tersebut sangat tergantung dengan guru-guru asing untuk mengajarkan al-Qur`an kepada anak-anak pendatang asing di Saudi.
Oleh karena itu, kata menteri, mereka diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk yang mencantumkan jenis pekerjaannya sebagai pengajar al-Qur`an.
Untuk mendapatkan pengukuan resmi, mereka harus memenuhi syarat, antara lain tidak pernah dilaporkan oleh majikannya terdahulu sebagai pekerja yang kabur dan memiliki surat keterangan kerja dari majikan sebelumnya. Mereka yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara online lewat situs www.ajeer-sa.com.
Nama lembaga yang mempekerjakannya sebagai tenaga pengajar al-Qur`an harus dicantumkan, berikut tanggal mulai bekerja dan batas waktu kontrak kerjanya.*