Hidayatullah.com—Sebuah penjara di Prancis diperintahkan untuk menyediakan makanan halal bagi penghuninya, lansir AFP.
Menteri kehakiman Christiane Taubira bulan Nopember 2013 banding atas keputusan pengadilan adminsitrasi di Grenoble yang mengharuskan penjara Saint-Quentin-Fallavier menyediakan masakan halal bagi narapidananya.
Kementerian mencari cara agar tidak perlu melaksanakan keputusan pengadilan itu, dengan alasan adalah tidak praktis bagi penjara untuk mengubah kateringnya.
Pemerintah Prancis berdalih, penjara telah melakukan tindakan cukup guna menghormati kebebasan beragama narapidana. Bagi penghuni penjara selalu ada pilihan untuk makan hidangan vegetarian atau masakan tanpa daging babi.
Namun argumentasi kementerian itu ditolak pekan lalu oleh pengadilan banding, yang memutuskan bahwa pengadilan bisa dengan mudah melakukan tender untuk mendapatkan layanan katering dari luar penjara penyedia makanan halal.
“Ini merupakan kekalahan baru bagi kementerian kehakiman,” kata Alexandre Ciaudo pengacara yang mewakili para narapidana pengaju gugatan.
“Sekarang penjara harus melaksanakan keputusan itu,” kata Ciaudo, Selasa (25/3/2014) dikutip AFP.
Prancis merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di Eropa, namun pemerintah setempat banyak mengeluarkan aturan yang menghalangi mereka melaksanakan ajaran agamanya.*