Hidayatullah.com—Juri memvonis bersalah menantu Usamah bin Ladin, Sulaiman Abu Ghaith, dalam kasus terkait terorisme di pengadilan New York, Amerika Serikat.
Vonis hari Rabu (25/3/2014) itu dikeluarkan juri setelah berunding selama 5 jam. Juri menyatakan Abu Ghaith bersalah dalam 3 dakwaan, yaitu konspirasi untuk membunuh rakyat Amerika, konspirasi mendukung Al-Qaida dan memberikan dukungan kepada Al-Qaida.
“Dia tidak sekedar menteri propaganda Usama bin Ladin,” kata Preet Bharara jaksa penuntut AS dikutip Aljazeera. Jaksa menuding Abu Ghaith menggunakan posisinya untuk membujuk orang bersumpah setia kepada Al-Qaida untuk membunuh lebih banyak lagi orang Amerika.
Pengacara pembela Abu Ghaith, Stanley Cohen, ketika keluar dari pengadilan mengatakan akan mengajukan banding.
Ketika ditanya tentang kliennya Cohen berkata, “Dia sangat tabah. Dia tenang. Dia yakin ini bukanlah akhir melainkan sebuah permulaan.”
Aljazeera menanyakan pendapat senator John McCain soal persidangan Abu Ghaith dan tersangka 9/11 lainnya. “Prosesnya sangat lambat,” kata McCain, yang pernah mencalonkan diri sebagai presiden AS dari Partai Republik tahun 2008 tetapi kalah dari capres Demokrat Barack Obama.
“Kami telah mengatakan bahwa temuan-temuan dalam sidang itu harus berlangsung di pengadilan militer dan itu mengapa kita punya sebuah ruang sidang di Guantanamo,” imbuh McCain.
Dia memperkirakan persidangan kasus Abu Ghaith masih akan berlanjut hingga beberapa tahun ke depan, baik itu dilakukan di pengadilan New York atau di Guantanamo.
Abu Ghaith ditangkap di Yordania tahun 2013, kemudian diterbangkan ke New York. Dia aktif hadir dalam persidangannya, ikut mendengarkan kesaksian para saksi dan argumentasi dalam persidangan melalui headphone yang dihubungkan dengan seorang penerjemah bahasa Arab.
Hukuman untuk Abu Ghaith akan diputuskan hakim pada 8 September mendatang. Dakwaan terhadap Abu Ghaith memungkin dirinya mendapat hukuman penjara seumur hidup.*