Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan Arab Saudi baru saja menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan 1.000 cambukan atas pendiri Jaringan Liberal Saudi, Raef Badawi karena dinilai menghina Islam dan melecehkan ulama. Raef Badawi juga didenda lebih US$250.000 atau Rp2,8 miliar.
Menurut dokumen pengadilan, pria itu dinyatakan bersalah menghina ulama, mengkritik polisi syariah dan dianggap dapat mendatangkan dampak buruk bagi umat Islam.
Pengacara Raef mengatakan hukuman ini terlalu keras meskipun pihak jaksa meminta hukuman yang lebih keras lagi, lapor laman Sabq.
Amnesty International menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai “berlebihan” dan mendesak penguasa untuk membatalkannya.
Bulan Juli 2013 Badawi dihukum tujuh tahun penjara dan 600 cambukan.
Tetapi pengadilan banding mengubah keputusan dan meminta pengadilan ulang.
Sebelum penahanannya di tahun 2012, organisasi Badawi -Jaringan Liberal Saudi- mendesak ditetapkannya hari liberalisme dan mengecam para ulama dan polisi syariah di situs internetnya. Lewat situsnya ini Badawi mempertanyakan peran agama di kerajaan itu. Sejumlah ulama mengatakan ia telah murtad dan menodai ajaran Islam.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Website juga memuat tulisan yang mengecam tokoh keagamaan senior seperti Mufti Besar Arab Saudi, lapor Human Rights Watch. Sejak penahanan pertamanya, situs Badawi telah ditutup.*