Hidayatullah.com—Para politisi di Bolivia menyetujui rancangan undang-undang yang memperbolehkan anak usia 10 tahun bekerja dengan syarat-syarat tertentu guna menangani masalah kemiskinan ekstrim.
Kongres meloloskan RUU itu secara konsensus hari Rabu (2/7/2014), di mana dinyatakan bahwa majikan harus memperhatikan kesehatan fisik dan mental para pekerjanya, serta mencegah terjadinya eksploitasi, lansir AFP.
Secara formal batas usia pekerja anak dalam peraturan itu adalah 14 tahun, kata senator Adolfo Mendoza. Namun, untuk keadaan yang memenuhi kriteria tertentu anak-anak berusia 12 tahun boleh bekerja untuk orang lain –sebagaimana diperbolehkan oleh konvensi internasional– bisa dipekerjakan, dan usia 10 tahun jika bekerja untuk dirinya sendiri.
Para senator menekankan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah si anak bekerja secara sukarela dan bukan karena paksaan orang lain, dengan persetujuan dari orangtua atau wali serta lembaga ombudsman.
Javier Zavaleta, salah satu pendukung diberlakukannya peraturan itu, mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut membantu membebaskan Bolivia dari kemiskinan ekstrim pada tahun 2025.
Zavaleta mengatakan, kemiskinan ekstrim adalah salah satu faktor, bukan faktor utama, dari masalah buruh anak.
Peraturan sebelumnya yang membatasi usia pekerja anak minimum 14 tahun tanpa pengecualian mendapat kecaman dari sebagian pihak, pasalnya di Bolivia anak bekerja sejak usia dini karena tuntutan kebutuhan.
Peraturan itu juga mengatur soal adopsi, pengasuhan dan pendidikan anak dengan kebutuhan khusus.
Bagi para pelanggar peraturan tersebut hukuman penjara maksimum 30 tahun menanti.
RUU itu harus ditandantangi Presiden Evo Morales agar bisa diimplementasikan.*