Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Kairo menerima permohonan banding yang diajukan mantan perdana menteri Hisham Qandil dan membatalkan vonis satu tahun penjara yang diterimanya di pengadilan sebelumnya.
Pada bulan September 2013 Pengadilan Pidana Ringan di Kairo memvonis Qandil satu tahun penjara karena dianggap gagal mengimplementasikan keputusan pengadilan administrasi yang memerintahkan re-nasionalisasi Tanta Flax and Oil Company.
Muhammad Abdou, pengacara Qandil, mengatakan kepada Ahram Online (13/7/2014) bahwa keputusan bebas atas Qandil itu adalah keputusan final yang tidak dapat digugat kembali.
Sebuah sumber pengadilan banding juga mengatakan kepada Ahram Online bahwa keputusan pengadilan atas Qandil dalam kasus tersebut sudah final.
Kepala kejaksaan di Giza Utara Ahmad El-Beqaly mengkonfirmasi pernyataan Abdou, dengan mengatakan bahwa Qandil akan segera dibebaskan begitu keputusan pengadilan dikirimkan ke kantor kejaksaan, kecuali dia akan menghadapi pemeriksaan atau sidang gugatan kasus lain.
Qandil diangkat menjadi perdana menteri oleh presiden Muhammad Mursy pada Agustus 2012 dan menjabat sampai Mursy dilengserkan militer pada Juli 2013. Dia ditangkap pada bulan Desember 2013, menurut Kementerian Dalam Negeri, ketika akan kabur ke Sudan.*