Hidayatullah.com–Pemerintah koalisi yang baru di Swedia berusaha untuk menjadikan jajan seks warganya di luar negeri sebagai tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum sekembalinya ke Swedia.
Saat ini, di Swedia bekerja sebagai pelacur adalah legal, tetapi pada saat yang sama orang membayar untuk mendapatkan pelayanan seks dianggap melanggar hukum. Menurut kepolisian, jumlah pekerja seks di Swedia turun duapertiga sejak peraturan itu diberlakukan 15 tahun silam.
Koalisi Partai Sosial Demokrat dan Partai Hijau ingin memperluas cakupan peraturan tersebut, di mana ketentuan yang sama juga diberlakukan atas orang-orang Swedia yang jajan seks di luar negeri.
Namun keinginan koalisi pemerintah itu tidak disetujui oleh partai penguasa sebelumnya Aliansi di Swedia dan Partai Demokrat Swedia.
Dilansir The Local Senin (7/10/2014), Johan Perhrson jurubicara Partai Liberal kepada jaringan televisi SVT mengatakan bahwa mencari pelaku kriminal semacam itu di luar negeri merupakan kerja yang menghamburkan sumber daya kepolisian
“Lebih penting memerangi kejahatan seks serius yang terjadi di dalam negeri Swedia, khususnya kejahatan yang menarget anak-anak,” ujarnya.
Richard Jomshof dari Partai Demokrat Swedia juga tidak setuju dengan usulan koalisi pemerintah itu.
“Kami menolak. Meskipun kami menentang jajan seks di Swedia, itu tidak sama dengan mengintervensi peraturan di negara lain,” kata Jomshof, yang menilai negara lain punya aturan berbeda dengan Swedia soal jajan seks.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para penentang usulan pemerintah itu berargumen bahwa adalah sebuah kekeliruan jika pemerintah menghukum seseorang karena melakukan suatu perbuatan yang dianggap legal di negara lain, meskipun di negaranya sendiri dilarang.*