Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat upaya menekan peredaran dana judi online. Kolaborasi lintas lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, dan Kemenkopolhukam berjalan efektif menahan transaksi tersebut.
“Dengan kolaborasi yang efisien, nilai dari transaksi judi online itu bisa kita tahan, meskipun masih ada. Sudah banyak yang berhasil dari simulasi hasil analisis yang kita sampaikan,” ujar Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Natsir Kongah dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan, salah satu strategi utama yang digunakan adalah metode follow the money untuk menelusuri aliran dana ilegal. Uang hasil judi yang disamarkan dalam bentuk aset sendiri, menjadi target utama pelacakan oleh PPATK.
Ia menambahkan, strategi ini dilakukan dengan menelusuri jalur uang melalui berbagai rekening dan transaksi kompleks yang saling terhubung.
Teknik tersebut akan memungkinkan penyidik untuk mengidentifikasi penyamaran dana ke berbagai bentuk aset.
Ia menegaskan, PPATK memiliki akses untuk mengecek kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan pelaku kejahatan.
“Lalu kemudian ada hubungannya enggak dengan pelaku kejahatan, itu bisa ditelusuri,” ucap Natsir.
Natsir menutup, pelacakan tidak hanya mencakup rumah dan kendaraan, tetapi juga aset digital seperti mata uang kripto. Penyedia layanan kripto sendiri akan diwajibkan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK untuk mencegah adanya dana ilegal.*/rri