Hidayatullah.com—Seorang pria tersangka pelaku perusakan situs bersejarah di Timbukti, Mali, telah tiba di kota Den Haag untuk menjalani persidangan di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
ICC mengatakan Ahmad Al-Mahdi Al-Faqi, yang juga dikenal sebagai Abu Tourab, diserahkan ke pengadilan oleh negara Niger, lapor BBC (26/9/2015).
Dia didakwa dengan perusakan 9 mausoleum (makam yang didirikan bangunan di atasnya dan dijadikan monumen peringatan), serta sebuah masjid pada tahun 2012 di kota Timbuktu, kota di Afrika yang dulu berjaya sebagai kota pelajar Muslim.
Kelompok bersenjata yang menguasai Timbuktu sekarang sudah menyingkir setelah diperangi pasukan Prancis pada 2013.
Faqi, yang dilahirkan sekitar 100 kilometer sebelah barat Timbuktu, merupakan anggota Ansharuddin, kelompok yang disebut-sebut sebagai berafiliasi dengan Al-Qaidah, yang menguasai banyak wilayah utara Mali pada 2012.
Dia diduga terlibat dalam apa yang disebut sebagai Pengadilan Islam Timbuktu, semasa kota itu dikuasai kelompok Islam, dan berpartisipasi dalam eksekusi keputusan pengadilan tersebut.
Semasa Timubuktu dikuasai kelompok Muslim, mereka merobohkan bangunan-bangunan yang diangap dijadikan tempat pemujaan (diziarahi namun melanggar ketentuan Islam), seperti mausoleum.
Kota Timbuktu termasuk dalam daftar situs bersejarah yang dilindungi UNESCO. Kota itu dari abad ke-13 hingga ke-17 merupakan pusat pembelajaran ilmu-ilmu keislaman yang didatangi penuntut ilmu dari seluruh dunia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mausoleum-mausoleum yang dirobohkan oleh kelompok Muslim bersenjata adalah makam-makam kuno di mana dikuburkan ulama, cendikiawan dan tokoh-tokoh Timbuktu terkemuka zaman dahulu, yang belakangan justru diagungkan dan dijadikan tempat ziarah dan pemujaan oleh warga.
Awal tahun ini sekitar 14 mausoleum telah dibangun kembali oleh tukang-tukang bangunan lokal dengan menggunakan teknik tradisional yang diajarkan secara turun-temurun.*