Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MA India Dukung Larangan Penjualan Miras di Kerala

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Januari 2016 09:04 9:04 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Januari 2016 09:04
Bagikan
Bar dan toko penjual miras di India.
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung India mengukuhkan keputusan negara bagian Kerala untuk melarang penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) di bar-bar yang terdapat di daerah itu.

Mahkamah menolak petisi para pemilik bar yang menuntut agar larangan, yang membatasi penjualan dan konsumsi minuman keras kecuali di bar hotel bintang lima, itu dibatalkan.

Wilayah selatan India tersebut ingin menutup bar-bar sebelum memberlakukan larangan total penjualan miras dalam kurun 10 tahun.

Kerala merupakan negara bagian dengan konsumsi perkapita miras tertinggi di India, lebih dari 8 liter per tahun per orang. Rata-rata konsumsi minuman beralkohol nasional diperkirakan 5,7 liter per tahun per orang.

Pemerintah ingin menjadikan Kerala sebagai negara bagian yang bebas dari miras dalam 10 tahun mendatang, guna melindungi para pemuda dari menghancurkan hidup mereka sendiri, lansir BBC (29/12/2015).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dengan dikeluarkannya putusan MA itu berarti secara bertahap 700 bar di Kerala, yang populer baik di kalangan turis domestik maupun mancanegara, akan ditutup.

Para pemilik bar berdalih keputusan pengadilan itu akan menghantam sumber pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Namun, pemerintah Kerala bersikukuh perlindungan kesehatan masyarakat merupakan prioritas yang harus didahulukan.

Dokter-dokter dan aktivis menyetujui dan mendukung keputusan tersebut dengan menyoroti peningkatan penyalahgunaan miras, yang dituding sebagai penyebab banyak kecelakaan lalu lintas dan perceraian suami-istri. Mereka mengatakan rumah sakit dan pusat rehabilitasi di Kerala sudah dipenuhi pasien yang sakit karena kebiasaan mengkonsumsi miras.

Seiring dengan pemberlakuan larangan secara bertahap, pemerintah setempat masih memperbolehkan toko dan bar menjual minuman keras dengan kadar alkohol lebih rendah seperti anggur dan bir.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Tulisan selanjutnya ‘Rektor Institute’ Antarkan Ismail Meraih Juara Dalam “BSM Santripreneur Award 2015”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?