Hidayatullah.com—Negara bagian Georgia, Amerika Serikat, telah mengeksekusi terpidana mati tertuanya, seorang pria 72 tahun, yang masuk daftar tunggu giliran pelaksanaan hukuman.
Brandon Astor Jones divonis hukuman mati 36 tahun lalu, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang manajer toko saat melakukan perampokan.
Eksekusi matinya ditunda beberapa jam, setelah pengacaranya pada menit-menit terakhir mengajukan banding ke Mahkamah Agung, lapor BBC.
Negara bagian Georgia telah mengeksekusi 60 orang sejak 1976, dan saat ini ada puluhan orang dalam daftar antrian eksekusi.
Pada hari Rabu (3/2/2016) dini hari, Jones diberikan suntikan mematikan di sebuah penjara di Jackson, setelah menerima doa terakhir dari pendeta.
Dia dan seorang pria bernama Van Roosevelt Solomon dinyatakan bersalah membunuh manajer toko bernama Roger Tackett saat melakukan perampokan pada tahun 1979. Solomon sudah dieksekusi lebih dulu pada tahun 1985.
Orang-orang pendukung Jones berpendapat dia membantah telah menembak mati Tackett, dan pengadilan tidak mempertimbangkan bukti berupa gangguan mental dan kekerasan seksual yang dialaminya ketika kanak-kanak.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan sebelum eksekusinya, Death Penalty Information Center mengatakan Jones “dua minggu lagi akan memasuki usia 73 tahun, dan kasusnya menimbulkan pertanyaan akan proposionalitas dan diskriminasi aplikasi hukuman mati.”
Seorang hakim federal pada tahun 1989 membatalkan hukuman mati Jones, dengan mengatakan bahwa para juri secara tidak patut membawa Bibel ke dalam ruang pertimbangan, suatu hal yang dapat mempengaruhi mereka dalam membuat keputusan.
Jones kemudian kembali dijatuhi hukuman mati pada tahun 1997.
Di Amerika Serikat, dewan juri yang anggotanya dipilih secara acak dari kalangan warga di mana suatu kasus diproses, bertugas memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan bukti yang dipaparkan dalam persidangan. Hakim yang memimpin sidang bertugas menetapkan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa jika dinyatakan bersalah oleh juri. Juri pada dasarnya diharapkan bersikap obyektif, tetapi pada prakteknya kecerdasan, ketelitian, latar belakang pendidikan, ekonomi dan sosial, bahkan ras, agama dan golongan mempengaruhi anggota dewan juri dalam memutuskan perkara.
Saat ini masih ada 31 dari 50 negara bagian di Amerika Serikat yang secara legal menerapkan hukuman mati. Sembilan 19 negara bagian telah menghapuskan hukuman mati, yang terakhir adalah Nebraska yang menghapusnya pada Mei 2015. Sejak tahun 1976, negara bagian Texas paling banyak melaksanakan eksekusi hukuman mati (533), disusul kemudian oleh Oklahoma (112) dan Virginia (111). Per 1 Oktober 2015, ada 2.959 terpidana mati dipenjara-penjara Amerika Serikat. California paling banyak memiliki terpidana mati yaitu sebanyak 746, tetapi sejak tahun 1976 hanya melakukan 13 eksekusi.*