Hidayatullah.com–Wilayah ibu kota Australian Capital Territory (ACT) menjadi wilayah yuridiksi pertama di negeri kangguru yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi.
Anggota-anggota legislatif setempat hari Rabu (25/9/2019) meloloskan rancangan undang-undang yang membolehkan orang dewasa memiliki sampai 50 gram atau menanam empat pohon ganja di rumahnya, lapor BBC.
Penggunaan personal ganja masih terlarang di wilayah lain di Australia, tetapi penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di negara itu pada tahun 2016.
Menurut otoritas kesehatan, sekitar 35% orang Australia berusia di atas 14 tahun pernah menggunakan ganja dalam hidupnya.
Wilayah ACT berpenduduk 400.000 jiwa dan terdiri dari kota Canberra dan daerah sekitarnya.
Menurut peraturan baru itu, yang akan diberlakukan mulai 31 Januari 2020, menjual ganja alias kanabis dan mengkonsumsinya di depan anak-anak atau di tempat publik tetap dinyatakan ilegal.
Para pendukung legalisasi ganja itu mengatakan tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mengurangi stigma terhadap penggunanya. Sedangkan penentang RUU itu berpendapat legalisasi ganja justru semakin memudahkan orang banyak terjerat narkoba.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Meskipun sudah diloloskan, RUU itu dapat digugurkan apabila dianggap bertentangan dengan peraturan federal.*