Hidayatullah.com—Pengadilan militer Libanon hari Jumat (8/4/2016) menghukum mantan menteri informasi Michel Samaha penjara 13 tahun dan kerja paksa karena berusaha melakukan “tindak terorisme”, kata sebuah sumber kehakiman kepada AFP.
Samaha didakwa bersalah mengirimkan bahan peledak yang digunakan untuk serangan-serangan serta pembunuhan tokoh-tokoh politik dan agama di Libanon dengan bantuan pihak keamanan Suriah.
Mantan menteri itu ditahan pada tahun 2012 dan divonis pada Mei 2015 dengan hukuman empat setengah tahun penjara. Namun, keputusan itu dibatalkan satu bulan kemudian dan dia harus menjalani persidangan ulang.
“Jaksa menuntut hukuman mati, tapi dia dihukum 13 tahun penjara dan kerja paksa,” kata sumber kehakiman.
Berdasarkan hukum di Libanon, hukuman yang tersisa yang harus dijalani Samaha tinggal 10 tahun.
Selain dibui, Samaha juga dilucuti hak sipilnya berupa hak memilih dan menduduki jabatan publik.
Michel Fuad Samaha, seorang poltisi Kristen dan mantan penasihat untuk Presiden Suriah Bashar Al-Assad, dalam persidangan mengakui dirinya mengirimkan bahan peledak dari Suriah untuk dipergunakan dalam serangan-serangan di Libanon.
Namun, dia berpendapat dirinya harus dibebaskan kerena menjadi korban jebakan.
Vonis hukuman penjara dalam persidangan sebelumnya (yang kemudian dibatalkan) dikecam sebagai “skandal” oleh Menteri Kehakiman Ashraf Rifi, sebab dengan hukuman singkat itu Samaha sudah melenggang bebas akhir tahun 2015.*