Hidayatullah.com–Jaksa mendesak hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar mantan komandan Serbia, Ratko Mladic dipenjara seumur hidup karena bertanggungjawab meluncurkan kampanye pembersihan etnis dengan membunuh penduduk Islam Bosnia.
Mladic (74), diduga bertindak kejam karena merencanakan untuk menciptakan negara Serbia Raya selama Perang Balkan, sehingga dicap sebagai ‘Penjagal Bosnia’. Ratko Mladic didakwa menjadi dalang dibalik pembunuhan tidak kurang dari 8000 pria dan anak laki-laki Muslim di Srebrenica pada tahun 1995, serta melakukan kejahatan perang selama perang sipil di wilayah Balkan itu.
“Adalah satu penghinaan kepada para korban yang masih hidup, mati dan penghinaan kepada keadilan jika pengadilan menetapkan hukuman selain penjara seumur hidup.
“Sudah saatnya, bagi Jenderal Mladic bertanggung jawab atas berbagai tuduhan kriminal terhadap setiap korban dan komunitas yang dia bunuh,” kata jaksa, Alan Tieger kepada Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda sebagaimana dikutip AFP, Jumat (09/12/2016).
Ratko Mladic “Tuhan Serbia” Penjagal Muslim Bosnia (Bagian 1)
Namun, Mladic membantah 11 tuduhan termasuk dua tuduhan pembunuhan massal dan kejahatan perang setelah terlibat dalam konflik berdarah yang terjadi pada 1992 sampai 1995.
Sebagaimana diketahui, tragedi pembersihan etnis Muslim Bosnia menyebabkan lebih 1 juta orang meninggal, 2,2 juta lainnya kehilangan tempat tinggal.
Ratco Mladic didakwa Pengadilan Intenasional atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan – termasuk pembantaian setidaknya ribuan Muslim di Kota Srebrenica pada tahun 1995.
Ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tanggal 26 Mei 2011, Presiden Serbia Boris Tadic mengumumkan Ratko Mladic ditangkap dan dikirim ke pengadilan kejahatan perang Den Haag. Akhirnya dia ditahan pada 2011 setelah 16 tahun melarikan diri
Sidang kasusnya dimulai Mei 2012 dan keputusan Pengadilan Kejahatan Internasional akan diumumkan tahun depan.*