Hidayatullah.com—Anggota dewan legislatif di Nepal meloloskan rancangan peraturan hukum baru yang mempidanakan praktek isolasi paksa atas perempuan yang sedang menstruasi.
Berdasarkan peraturan hukum baru itu, barang siapa yang memaksa seorang wanita keluar dari rumahnya karena sedang mengalami menstruasi atau nifas, maka akan diganjar hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar $30 (sekitar 400 ribu rupiah) , lapor BBC Kamis (10/8/2017).
Praktek yang biasa dilakukan umat Hindu itu, dikenal sebagai tradisi chhaupadi, belakangan mendapat sorotan setelah dua orang perempuan meninggal saat tidur dalam gubuk tempat pengasingannya.
Berdasarkan tradisi Hindu kuno, wanita yang sedang mengalami datang bulan (haidh) atau baru saja melahirkan anaknya (nifas) berada dalam masa tidak suci dan mengundang malapetaka. Oleh karena itu mereka harus dipaksa tidur di gubuk-gubuk atau kandang ternak, tidak boleh tinggal di rumah.
Mereka dilarang menyentuh hewan ternak dan laki-laki, tidak boleh memakan sejumlah jenis makanan dan dilarang masuk toilet, kamar mandi dan sejenisnya yang ada di dalam rumahnya. Oleh sebab itu, mereka terpaksa mengasingkan diri jauh dari rumah dan desanya.
Kondisi semacam itu menyebabkan para wanita sangat menderita kala udara dingin dan rawan menjadi korban aksi kejahatan. Perempuan yang tergolong muda juga dilarang pergi ke sekolah.
Bulan lalu, seorang remaja putri meninggal karena gigitan ular saat dirinya tidur di sebuah gubuk di luar rumahnya. Ketika itu dia mengalami menstruasi.
Pada Desember 2016, seorang gadis berusia 15 tahun meninggal dunia karena menghisap banyak asap. Dia membuat api unggun di dalam gubuknya untuk mengatasi gigitan udara dingin. Sebagaimana diketahui, Nepal terletak di dataran tinggi yang sebagian besar wilayahnya tertutup salju hampir sepanjang tahun.
Chhaupadi sebenarnya sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah Nepal pada tahun 2005, tetapi tidak ada sanksi. Tradisi itu masih banyak dilakukan oleh penduduk Hindu di Nepal, terutama di kalangan warga yang tinggal di daerah pedesaan terpencil di bagian barat.
Bhakta Phokarel, seorang anggota legislatif dan koordinator subkomite perancang undang-undang tersebut mengatakan bahwa peraturan hukum baru itu akan diberlakukan dalam kurun setahun mendatang.
“Tahun depan kami akan melakukan kampanye sosial untuk memberitahukan masyarakat perihal peraturan baru ini,” ujarnya.
Pashupati Kunwar, seorang aktivis anti-chhaupadi dari distrik Achham, mengatakan kepada BBC bahwa dia “sangat bahagia” dengan diloloskannya peraturan hukum baru itu.
Apsara Neupane, yang baru terpilih sebagai wakil kepala daerah Chandannanth di bagian barat Nepal, mengatakan masalah terbesar dalam hal ini adalah mengubah perilaku masyarakat dan dia berharap perlahan tapi pasti persepsi orang perihal tradisi chhaupadi akan berubah.
Sebuah laporan Departemen HAM Amerika Serikat menyebutkan bahwa dari hasil survei tahun 2010 di Nepal diketahui sebanyak 19 persen perempuan berusia 15 sampai 49 tahun melakukan praktik chhaupadi di seluruh penjuru negeri itu.*