Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Eks Menteri Prancis Terdakwa Kasus Pemerkosaan Bermodus Pijat Refleksi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Desember 2017 07:39 7:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Desember 2017 07:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wali kota di Prancis, yang juga bekas menteri, duduk di kursi terdakwa dalam kasus pemerkosaan atas dua stafnya di kantor pemerintahan.

Dua orang wanita menuduh Georges Tron, wali kota Draveil, melakukan serangan seksual terhadap mereka antara tahun 2007 dan 2010, dibantu oleh temannya seorang wanita anggota dewan bernama Brigette Gruel.

Mereka mengatakan, kedua pria dan wanita itu mengundang mereka untuk mengikuti sesi pijat kaki, sebelum akhirnya mereka diperkosa. Tron dan Gruel membantah tuduhan itu, lapor BBC Selasa (12/12/2017).

Tron mengundurkan diri dari jabatan menteri muda pelayanan sipil ketika tuduhan itu pertama kali mengemuka pada tahun 2011.

Seorang pengacara pembelanya mengatakan kepada AFP bahwa lawan-lawan politik menggunakan minat besar Tron terhadap refleksologi untuk menggambarkannya sebagai sosok berpikiran cabul dan kriminal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Tron dan Gruel, keduanya berusia 60 tahun, diadili pada hari Selasa di Bobigny, sebelah utara Paris, dengan tuduhan pemerkosaan berkelompok.

Orang yang menuding mereka, Virginie Ettel dan Eva Loubrieu, mengatakan bahwa ketika mereka dipekerjakan sebagai staf di kantor pemerintah, Tron mengatakan kepada mereka bahwa dia adalah seorang praktisi pijat refleksi.

Mereka ditekan agar mau mengikuti sesi pijat refleksi, yang sebagian dilakukan oleh Gruel.

Sesi itu dimulai dengan pijatan di bagian kaki, tetapi kemudian berkembang menjadi serangan seksual dan pemerkosaan, kata kedua korban.

Pada tahun 2010 Ettel terpaksa berhenti dari pekerjaannya sebagai sekretaris setelah dua tahun dan mencoba untuk bunuh diri. Sementara Loubrieu, yang dipekerjakan mulai tahun 2007, dipecat dengan tuduhan pencurian pada 2009, lapor Le Monde.

Kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jazuli: Trump Mengantarkan Zionis Yahudi kepada Kehancuran
Tulisan selanjutnya Menderita Kanker, Mantan Bos Komatsu Gelar Pesta Perpisahan Terima Kasih

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?