Hidayatullah.com—Sarah Rasim Asbi, Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) yang sempat dirawat di dua rumahsakit akhirnya dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI Jeddah Arab Saudi pada Senin, 22 Januari 2018.
Sarah Rasim (49), WNI asal Karawang Jawa Barat sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit swasta Al-Udwani karena menderita gangguan fungsi jantung. Ia sempat koma beberapa hari saat dirawat di rumah sakit tersebut, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit King Faisal Thaif pada tanggal 26 Desember 2017 atas upaya negosiasi Tim Perlindungan KJRI Jeddah dengan Nayif Abdullah, Direktur Umum rumah sakit tersebut dan Direktorat Jenderal Urusan Kesehatan Thaif.
“Tidak mudah membawa Sarah keluar dari rumah sakit. Kami harus melakukan negosiasi dan meyakinkan pihak rumah sakit, khususnya dengan Direktorat Jenderal Urusan Kesehatan Thaif,” tutur Rifqie Madani, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang ditugasi memantau perkembangan kesehatan Sarah bersama sejumlah rekan LSM selama dirawat di rumah sakit.
Baca: Majikan Arab Saudi Bayar Gaji TKW Asal Indramayu Rp 495 juta
Sarah Rasim akhirnya diizinkan keluar dari RS King Faisal pada 7 Januari 2018. Ia kini diinapkan di rumah singgah sementara (shelter) KJRI Jeddah, sambil menunggu Tim Perlindungan menyiapkan dokumen perjalanan Sarah Rasim. Pengurusan exit permit atau izin keluar dari Arab Saudi yang baru diperoleh dari otoritas terkait Arab Saudi pada 15 Januari 2017.
Lebih lanjut Rifqie menuturkan bahwa pengurusan exit permit Sarah Rasim cukup pelik. Pasalnya WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga sejak 2007 berstatus illegal karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sarah sempat bekerja dengan majikannya selama dua tahun. Setelah itu ia kabur dan tinggal sambil bekerja secara ilegal.
Sesuai aturan pemerintah setempat, Sarah dikenai denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atas pelanggaran tersebut.
Tim Perlindungan mencoba melakukan pendekatan kepadapihak-pihak berwenang imigrasi (jawazat) dan dinas tenaga kerja (maktabamal), Sarah akhirnya dibebaskan dari denda tersebut dan diizinkan keluar dari Arab Saudi.
Baca: Keluarga Saudi Sedih Berpisah dengan TKW Indonesia setelah Kerja 33 Tahun
Keberadaan Sarah Rasim berhasil diketahui berkat jasa sejumlah organisas ikemasyarakatan WNI di Arab Saudi kepada KJRI, yang kemudian bersama perwakilan organisasi ditidaklanjuti dengan mendatangi rumah sakit tempat Sarah dirawat.
Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengapresiasi langkah kemanusiaan yang ditempuh sejumlah LSM yang bergandeng erat dengan KJRI Jeddah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI di Arab Saudi.
Selainitu, Konjen juga mengungkapkan penghargaan atas komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk ambil bagian dalam pembiayaan rumah sakit.
“Langkah Pemkab Karawang bisa dijadikan role model bagi daerah lainnya untuk turut peduli dan memberikan perhatian serta bantuan bagi warganya yang tertimpa musibah di lauar negeri. Sinergi antar Perwakilan RI, elemen masyarakat di Arab Saudi dan pemerintah daerah dapat menghadirkan pelayanan dan perlindunganbagi WNI di luar negeri yang lebih baik,” ucapKonjen.
Untuk itu, Konjen mengajak semua kalangan pemangku kepentingan untuk bergandengantangan dan turut peduli dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sehingga berbagai permasalahan yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia di luar negeri bisa ditekan.*