Hidayatullah.com—Masyarakat sekarang ini semakin banyak yang membeli barang secara online, oleh karena itu anggota-anggota parlemen Eropa menyetujui rencana pembuatan undang-undang baru guna memberikan perlindungan konsumen belanja online yang setara dengan belanja di toko konvensional.
Dilansir Euronews Kamis (22/2/2018), undang-undang itu nantinya akan membantu konsumen jika mendapati barang pesanannya tidak seperti yang diharapkan.
“Kita menghindari yang terburuk, sekarang kabar besarnya adalah belanja online akan menikmati perlindungan yang sama, garansi yang sama seperti jika membeli di toko,” kata anggota parlemen Eropa asal Belgia Marc Tarabella kepada Euronews. “Ini merupakan salah satu kabar bagus dalam perkembangan e-commerce di Eropa. Hari ini, sudah disepakati, masa garansi sama, kemungkinan pengembalian uang sama, mendapatkan penggantian atau perbaikan barang yang rusak,” imbuhnya.
Namun, masalah masa garansi masih mengganjal. Dalam rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa setiap negara nantinya akan membekukan aturan nasionalnya, yang berarti peraturan seluruhnya seragam di uni Eropa dan tidak akan ada perpanjangan masa garansi.
Julie Frere, dari organisasi perlindungan konsumen Belgia Test-Achats, menjelaskan bahwa di negaranya ada ketentuan hukum perihal garansi yang teorinya untuk masa 2 tahun. Namun, dalam prakteknya garansi hanya diberikan enam bulan, karena biasanya keluhan muncul di enam bulan pertama pembelian.
“Dalam kasus di Belgia, jika arahan penyelerasan maksimum masa garansi ini diterapkan, maka tidak akan ada lagi masa perpanjangan garansi seperti yang dijamin dalam hukum. Sebagai contoh, mesin cuci yang seperti anda tahu biasanya memiliki garansi setidaknya lima tahun dan bukan hanya dua tahun,” kata Frere.*