Hidayatullah.com—Australia memenangkan perselisihan dagang besar terkait kemasan polos rokok yang digagasnya, setelah World Trade Organization (WTO) mendukung kebijakan negeri kangguru itu.
Australia pada tahun 2011 mewajibkan kemasan rokok yang dijual dibuat polos dan mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
Tujuh tahun berselang, WTO menolak protes empat negara produsen tembakau, Kuba, Honduras, Republik Dominika dan Indonesia, yang berargumen kemasan polos melanggar peraturan tentang merek dagang dan hak kekayaan intelektual.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji keputusan WTO tersebut, dan mengatakan bahwa hal itu sangat mungkin mempercepat kebijakan kemasan polos produk tembakau diberlakukan pula di negara-negara lain.
Enam negara, Inggris, Irlandia, Prancis, Hungaria, Norwegia dan New Zealand, sudah mengikuti langkah Australia yang mulai memberlakukan legislasi kemasan polos rokok sejak 2011.
WHO mengatakan peraturan serupa dijadwalkan akan diberlakukan juga di Burkina Faso, Kanada, Georgia, Rumania, Slovenia dan Thailand, lapor BBC Kamis (28/6/2018).
Menanggapi keputusan WTO, Honduras sepertinya akan mengajukan banding. “Sepertinya perselisihan ini memerlukan review atas temuan-temuan Panel oleh WTO Appellate Body sebelum diambil kesimpulan final,” kata pihak Honduras seperti dikutip Reuters.
Australia menyatakan siap jika ada yang mengajukan banding.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kami tidak akan beranjak dari hak melindungi kesehatan rakyat Australia,” kata Menteri Perdagangan Steven Ciobo dan Menteri Kesehatan Daerah Pedesaan Bridget McKenzie dalam sebuah pernyataan.
Keputusan WTO tersebut membuka jalan diberlakukannya kebijakan lebih ketat terhadap produk junk food dan minuman beralkohol, yang saat ini juga banyak menimbulkan masalah kesehatan masyarakat.*