Hidayatullah.com—Pengadilan hak asasi manusia yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan Lula da Silva harus diperbolehkan mendaftar sebagai kandidat presiden dalam pemilu yang akan digelar bulan Oktober tahun ini.
Komite HAM PBB hari Jumat (17/8/2018) memutuskan bahwa eks presiden Brazil yang sekarang mendekam dalam penjara, Luiz Inacio Lula da Silva, tidak dapat didiskualifikasi dari pemilu presiden yang akan datang sebab proses persidangan bandingnya belum tuntas.
Dilansir DW, dalam pernyataannya panel PBB itu meminta Brazil mengambil semua langkah yang diperlukan guna memastikan Lula da Silva mendapatkan hak-hak politiknya selama di dalam penjara sebagai salah satu kandidat presiden dalam pilpres 2018.
Komite HAM PBB mengatakan Lula tidak dapat didiskualifikasi sementara proses bandingnya belum tuntas.
Komite mengeluarkan putusan tersebut setelah tim pengacara Lula mengajukan kasusnya pada 27 Juli.
Lula da Silva menjabat presiden Brazil dari tahun 2003 sampai 2010. Pada bulan April lalu dia divonis hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi. Meskipun sekarang menjadi terpidana, Partai Pekerja Brazil dan pendukungnya mengajukan Lula sebagai kandidat presiden untuk pemilu tahun ini.
Olivier de Frouville, seorang anggota komite tersebut, mengatakan kepada AFP bahwa pengacara Lula meminta pengadilan HAM PBB mengambil tindakan atas tiga masalah yang diajukannya, yaitu segera membebaskan Lula dari penjara, memberikannya akses ke media dan partai politiknya, serta memperbolehkan dirinya mencalonkan diri dalam pilpres tahun ini.
Panel PBB tersebut menolak permintaan pertama, tetapi mendukung Lula dalam dua isu lainnya.
Keputusan panel PBB iu muncul sementara Jaksa Agung Brazil Raquel Dodge meminta pengadilan tertinggi khusus masalah pemilu negara itu, Tribunal Superior Eleitoral (TSE), mencoret nama Lula dari kandidat presiden. Dodge meminta TSE membuat keputusan cepat, karena pilpres akan digelar pada 7 Oktober.
TSE diperkirakan akan memutuskan bahwa Lula tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dengan menggunakan undang-undang yang melarang seorang politikus mencalonkan diri untuk menduduki jabatan publik jika mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal dan keputusannya diperkuat di tingkat banding, seperti kasus Lula saat ini.*