Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pekerja Asing Dapat Meninggalkan Qatar tanpa Izin Majikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2018 09:27 9:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Oktober 2018 09:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pekerja asing di Qatar tidak lagi memerlukan izin majikan untuk meninggalkan negara itu seperti yang dipersyaratkan dalam visa sebelumnya, menyebabkan mereka rentan terhadap penyalahgunaan majikan.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri melalui Twitter: “Implementasi UU No. 13 (2018) tentang peraturan masuk, meninggalkan dan tinggal pekerja asing mulai hari ini. ”

September lalu, Qatar mengumumkan kesepakatan untuk menghapuskan ketentuan-ketentuan pekerjaan yang mewajibkan izin majikan dalam sistem visa yang disebut ‘kafala’ atau sponsor yang dianggap sebagai perbudakan modern.

Menurut undang-undang baru, semua kecuali lima persen dari semua karyawan perusahaan (biasanya berpangkat tinggi) dapat meninggalkan Qatar tanpa izin dari majikan.

Baca: Qatar Hapus Sistem Perburuhan Kafala 

Mereka yang dilarang melakukan hal itu dapat mengajukan keluhan kepada komite khusus yang akan menjawab dalam waktu tiga hari.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sejak tahun 2016, Qatar telah memulai mengganti sistem kafala dengan sistem berlandaskan kontrak.  Kafala merupakan sistem yang digunakan untuk memantau buruh migran terutama yang bekerja dalam pembangunan atau sektor domestik.

Sistem ini mengharuskan semua buruh kasar untuk memiliki sponsor di negara di mana ia akan bekerja, biasanya majikan mereka, yang bertanggung jawab untuk visa dan status hukum.

Praktek ini telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia untuk menciptakan peluang mudah bagi eksploitasi pekerja, karena banyak pengusaha mengambil paspor dan penyalahgunaan pekerja mereka dengan sedikit kesempatan akibat hukum.

Baca: Qatar Keluarkan Undang-Undang Lindungi Hak Pekerja Wanita 

Qatar, tuan rumah Piala Dunia 2022, menandatangani perjanjian tiga tahun November lalu, dengan Organisasi Perburuhan Internasional PBB memantau reformasi sumber daya manusia negara itu.

Organisasi hak asasi manusia internasional telah mengecam Qatar karena diduga mengizinkan majikan untuk mengeksploitasi pekerja asing, termasuk mereka yang bekerja dengan perusahaan membangun stadion dan fasilitas Piala Dunia.

Populasi Qatar hanya sekitar 2,6 juta orang, dengan sekitar 4 juta pekerja asing, sebagian besar dari India (500.000) dan Nepal (400.000) dan Filipina dan Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buruhkafalamajikanpekerja asingQatarvisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Untuk Pertama Kali, Menteri Penjajah Diizinkan Masuk Masjid di Abu Dhabi
Tulisan selanjutnya 3 Bocah Palestina Dibunuh ‘Israel’ dalam Serangan Udara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?