Hidayatullah.com—Seorang tentara Jerman, hari Kamis (31/1/2019), kalah dalam gugatannya di pengadilan terkait peraturan militer soal panjang rambut.
Serdadu itu, yang tergabung dalam perkumpulan Gothic yang ingin memiliki rambut panjang, menilai peraturan itu diskriminatif sebab memperbolehkan tentara wanita berambut panjang, sedangkan pria dilarang.
Kaum Adam di masa-masa dahulu berambut panjang, dalih pria berusia 51 tahun itu yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan di Bonn. Dia mengatakan bahwa para prajurit berambut panjang di masa lampau memiliki kemaskulinan tersendiri. Oleh karena itu, dia mengaku tidak paham mengapa sekarang ini hanya wanita yang diperbolehkan berambut panjang, lansir DW.
Walaupun hakim militer di Pengadilan Administrasi Federal (Bundesverwaltungsgericht) di Leipzip dalam keputusannya tidak berpihak kepada penggugat, tetapi keputusan hakim menyatakan bahwa larangan memanjangkan rambut bagi prajurit pria tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun demikian, peraturan sekarang ini soal panjang rambut tentara laki-laki harus tetap berlaku sampai ada peraturan penggantinya, kata pengadilan.
Di dalam Hukum Dasar yang berlaku di negara Jerman, seorang prajurit sebenarnya terlindungi dari mengikuti aturan resmi terkait penampilan personalnya yang dibuat tanpa dasar hukum.
Oleh karena itu kata pengadilan, adalah tugas anggota-anggota legslatif untuk membuat undang-undang yang dapat menjadi dasar hukum larangan tentara pria berambut panjang, jika aturan perbedaan gaya rambut itu masih ingin diterapkan di lingkungan militer.
Lima tahun lalu, pengadilan yang sama memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan boleh meregulasi gaya rambut dan jenggot tentara pria dan wanita. Pembolehan memelihara rambut panjang di kalangan wanita dimungkinkan guna menarik minat kaum Hawa masuk dinas kemiliteran.*