Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Perintahkan Tentara Jerman Potong Rambut, Legislator Buat UU-nya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Februari 2019 07:10 7:10 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Februari 2019 07:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang tentara Jerman, hari Kamis (31/1/2019), kalah dalam gugatannya di pengadilan terkait peraturan militer soal panjang rambut.

Serdadu itu, yang tergabung dalam perkumpulan Gothic yang ingin memiliki rambut panjang, menilai peraturan itu diskriminatif sebab memperbolehkan tentara wanita berambut panjang, sedangkan pria dilarang.

Kaum Adam di masa-masa dahulu berambut panjang, dalih pria berusia 51 tahun itu yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan di Bonn. Dia mengatakan bahwa para prajurit berambut panjang di masa lampau memiliki kemaskulinan tersendiri. Oleh karena itu, dia mengaku tidak paham mengapa sekarang ini hanya wanita yang diperbolehkan berambut panjang, lansir DW.

Walaupun hakim militer di Pengadilan Administrasi Federal (Bundesverwaltungsgericht) di Leipzip dalam keputusannya tidak berpihak kepada penggugat, tetapi keputusan hakim menyatakan bahwa larangan memanjangkan rambut bagi prajurit pria tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun demikian, peraturan sekarang ini soal panjang rambut tentara laki-laki harus tetap berlaku sampai ada peraturan penggantinya, kata pengadilan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di dalam Hukum Dasar yang berlaku di negara Jerman, seorang prajurit sebenarnya terlindungi dari mengikuti aturan resmi terkait penampilan personalnya yang dibuat tanpa dasar hukum.

Oleh karena itu kata pengadilan, adalah tugas anggota-anggota legslatif untuk membuat undang-undang yang dapat menjadi dasar hukum larangan tentara pria berambut panjang, jika aturan perbedaan gaya rambut itu masih ingin diterapkan di lingkungan militer.

Lima tahun lalu, pengadilan yang sama memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan boleh meregulasi gaya rambut dan jenggot tentara pria dan wanita. Pembolehan memelihara rambut panjang di kalangan wanita dimungkinkan guna menarik minat kaum Hawa masuk dinas kemiliteran.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ASN Kemkominfo Pilih 02, Rudiantara: “Yang Bayar Gaji Ibu Siapa?”
Tulisan selanjutnya Delegasi Uni Eropa Kumpulkan Bukti Pelanggaran HAM China di Xinjiang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?